28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kasus Kerangkeng Manusia, Peran Bupati Langkat Nonaktif Dalam Penyidikan Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) masih dalam proses penyidikan. Adapun, dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah menetapkan TRP sebagai tersangka, pada April 2022 lalu.

Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (12/5). “Saat ini masih dalam proses penyidikan. Setelah rampung, nanti kita sampaikan perkembangannya,” kata Hadi.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka TRP, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut. “Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” kata Panca didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Dr Hartanto, Selasa (5/4) sore.

Dijelaskannya, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Dia mengungkapkan, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007, Tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” ungkap Panca.

Panca menegaskan, bahwa penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonlaktif Terbit Rencana Perangiangin.

Ke delapan orang yang telah ditetapkan tersangka kasus kerangkeng itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Namun terhadap ke delapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditahan dan cuma wajib lapor. “Karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tidak melakukan penahanan,” kata Direskrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) masih dalam proses penyidikan. Adapun, dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah menetapkan TRP sebagai tersangka, pada April 2022 lalu.

Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (12/5). “Saat ini masih dalam proses penyidikan. Setelah rampung, nanti kita sampaikan perkembangannya,” kata Hadi.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka TRP, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut. “Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” kata Panca didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Dr Hartanto, Selasa (5/4) sore.

Dijelaskannya, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Dia mengungkapkan, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007, Tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” ungkap Panca.

Panca menegaskan, bahwa penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonlaktif Terbit Rencana Perangiangin.

Ke delapan orang yang telah ditetapkan tersangka kasus kerangkeng itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Namun terhadap ke delapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditahan dan cuma wajib lapor. “Karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tidak melakukan penahanan,” kata Direskrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/