26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Denai Kurir 1 Kg Sabu Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Sadam Husin warga Jalan Rawa Cangkuk Medan Denai, jalani sidang perdana. Pasalnya, dia didakwa atau kasus kurir sabu seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, perkara ini bermula saat anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi, tentang adanya kurir yang akan mengantarkan paket narkotika jenis sabu di Kamar Hotel Grand Nusantara yang terletak di Jalan Amal, Sunggal.

Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan, pada 19 Maret 2022, terdakwa datang ke rumah Reza (DPO) yang terletak di Jalan Datuk Kabu Deliserdang.

“Setelah bertemu dengan Reza, kemudian terdakwa mengatakan mau meminjam uang dari Reza sebesar Rp1 juta, saat itu Reza memberitahukan bahwa akan ada kerja,” ujar jaksa.

Apabila berhasil, terdakwa akan diberi upah sebesar Rp1 juta dan Reza akan menghubungi terdakwa kembali. Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumah mertua yang terletak di Jalan Datuk Kabu Deliserdang.

Kemudian, pada 20 Maret 2022, terdakwa dihubungi oleh Reza dan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya. Lalu terdakwa datang ke rumah Reza dan setibanya di rumah Reza keduanya pergi berboncengan ke Jalan Mongonsidi Medan. Saat diperjalanan Reza menghubungi kawannya. “Kemudian terdakwa diarahkan ke Hotel Grand Nusantara,” ujar jaksa.

Setibanya di hotel sekitar pukul 11.30 WIB, lalu menuju lobi hotel keduanya bertemu dengan kawan Reza. Setelah itu, Reza mengatakan kepada terdakwa untuk menjemput kawannya.

Setelah itu Reza memberikan Nomor HP kawannya, selanjutnya menghubungi nomor tersebut dan terdakwa diarahkan di warung Gampoeng Geutanyo yang terletak di Jalan Seibatang Hari Medan.

Lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke warung Gampoeng Geutanyo dan terdakwa bertemu dengan kawan Reza yang tidak terdakwa kenali sebelumnya, lalu orang tersebut meminjam sepeda motor terdakwa, sementara terdakwa disuruh untuk menunggu di warung.

Tidak berapa lama, datang kembali laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi duluan ke Hotel nanti mereka menyusul. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Hotel Grand Nusantara.

“Setibanya di hotel tersebut, terdakwa menghubungi Reza dan melaporkan bahwa terdakwa telah sampai di hotel, lalu Reza mengatakan bahwa ia sedang beli makan dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu yang ada di dalam bagasi,” ujar jaksa.

Setelah itu, terdakwa membuka bagasi yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut ke kamar 101 dan saat tiba dikamar 101 terdakwa membuka bungkusan plastik hitam.

Saat itu juga, datang anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil pangkapan, petugas menemukan sabu dengan berat 1.000 gram netto.

“Bahwa perbuatan terdakwa Sadam sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas jaksa. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Sadam Husin warga Jalan Rawa Cangkuk Medan Denai, jalani sidang perdana. Pasalnya, dia didakwa atau kasus kurir sabu seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, perkara ini bermula saat anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi, tentang adanya kurir yang akan mengantarkan paket narkotika jenis sabu di Kamar Hotel Grand Nusantara yang terletak di Jalan Amal, Sunggal.

Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan, pada 19 Maret 2022, terdakwa datang ke rumah Reza (DPO) yang terletak di Jalan Datuk Kabu Deliserdang.

“Setelah bertemu dengan Reza, kemudian terdakwa mengatakan mau meminjam uang dari Reza sebesar Rp1 juta, saat itu Reza memberitahukan bahwa akan ada kerja,” ujar jaksa.

Apabila berhasil, terdakwa akan diberi upah sebesar Rp1 juta dan Reza akan menghubungi terdakwa kembali. Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumah mertua yang terletak di Jalan Datuk Kabu Deliserdang.

Kemudian, pada 20 Maret 2022, terdakwa dihubungi oleh Reza dan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya. Lalu terdakwa datang ke rumah Reza dan setibanya di rumah Reza keduanya pergi berboncengan ke Jalan Mongonsidi Medan. Saat diperjalanan Reza menghubungi kawannya. “Kemudian terdakwa diarahkan ke Hotel Grand Nusantara,” ujar jaksa.

Setibanya di hotel sekitar pukul 11.30 WIB, lalu menuju lobi hotel keduanya bertemu dengan kawan Reza. Setelah itu, Reza mengatakan kepada terdakwa untuk menjemput kawannya.

Setelah itu Reza memberikan Nomor HP kawannya, selanjutnya menghubungi nomor tersebut dan terdakwa diarahkan di warung Gampoeng Geutanyo yang terletak di Jalan Seibatang Hari Medan.

Lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke warung Gampoeng Geutanyo dan terdakwa bertemu dengan kawan Reza yang tidak terdakwa kenali sebelumnya, lalu orang tersebut meminjam sepeda motor terdakwa, sementara terdakwa disuruh untuk menunggu di warung.

Tidak berapa lama, datang kembali laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi duluan ke Hotel nanti mereka menyusul. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Hotel Grand Nusantara.

“Setibanya di hotel tersebut, terdakwa menghubungi Reza dan melaporkan bahwa terdakwa telah sampai di hotel, lalu Reza mengatakan bahwa ia sedang beli makan dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu yang ada di dalam bagasi,” ujar jaksa.

Setelah itu, terdakwa membuka bagasi yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut ke kamar 101 dan saat tiba dikamar 101 terdakwa membuka bungkusan plastik hitam.

Saat itu juga, datang anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil pangkapan, petugas menemukan sabu dengan berat 1.000 gram netto.

“Bahwa perbuatan terdakwa Sadam sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas jaksa. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/