SUMUTPOS.CO – Persidangan kasus kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) terus berlanjut, Rabu (7/9).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Langkat yang terdiri dari Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, Baron Sidik SH MKn, Jimmy Carter SH MH, Aron Wilfrid Maruli Tua SH, dan Juanda Fadli SH, dalam perkara meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini SH MHum, dengan terdakwa Hermanto dkk, JPU menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Budiharta Sinulingga. Menurut keterangan saksi, awalnya dia ingin masuk ke dalam kerangkeng milik bupati nonaktif Terbit Rencana PA (TRP) karena ingin sembuh dari kecanduan narkoba.
Kendati saksi Budiharta tidak ingat lagi kapan dirinya diantar ke kerangkeng yang berada di Desa Rajatengah, Kecamatan Kuala itu. Namun, saksi mengaku, mengetahui jika Bedul meninggal dunia di kerangkeng milik TRP. “Saat Bedul meninggal, saya sedang berada di pabrik. Jadi saya tidak tau penyebab Bedul meninggal. Saya tidak tau apa yang dialami Bedul sehingga dia meninggal. Tapi saya dapat beritanya dari teman-teman di kereng,” ujar saksi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Prof DR Kesuma Admaja.
Dalam kesaksiannya, Budiharta menjelaskan, jika dirinya pernah melihat Bedul diselang (dicambuk pakai selang) di punggungnya seperti yang dialami anak baru lainnya saat masuk kereng. “Saat Bedul dimandikan, saya yang mengambil airnya dari kolam di bagian sebelah atas kolam ikan. Ada kolam kecil lainnya yang airnya lebih bersih dari kolam ikan,” terangnya.
Saksi pun mengaku lupa atau tidak ingat saat ditanya JPU tentang adanya keluar darah dari mulut dan hidung korban serta luka-luka ditubuh korban.
Sambil mengingat, saksi menyebut, saat pekafanan korban, dirinya melihat Sri Bana PA yang merupakan adik Terbit Rencana PA. “Iya Bu, saat Abdul dimandikan dan dikafani, Sri Bana ada di lokasi. Karena Bu Sri Bana yang menyiapkan kapas dan kafannya,” ujar saksi.
JPU kembali bertanya, apa peran keberadaan Sri Bana saat jenazah Abdul dimandikan, saksi menjelaskan, jika Sri Bana ada pada saat memandikan dan mengkafani Abdul agar pengerjaannya cepat diselesaikan.
Saksi juga menerangkan, jika Sri Bana sering datang ke kereng untuk melakukan pembinaan. Saat dikejar Hakim mengapa saat Sri Bana datang, saksi dan anak kereng lainnya tidak menyampaikan tentang adanya penyiksaan seperti penyelangan? Saksi mengaku tidak berani.
Menurut saksi, jika ada petugas kesehatan yang datang untuk mengobati luka akibat dicambuk menggunakan selang kompresor, para anak kereng diperintahkan agar mengatakan jika luka bekas cambukan itu karena bekas kerokan.
Sementara itu, saksi lainnya Sofhan Rafiq alias Angel, menerangkan secara gamblang peristiwa dialaminya selama berada di dalam kerangkeng. “Saya masuk kerangkeng awal 2021. Begitu masuk langsung dicambuk pakai selang dan gantung kera (monyet) di jeruji besi,” terang pria lemah gemulai ini sambil memperagakan sikap gantung kera dimaksud.
Dijelaskan dia lagi, pemukulan dengan selang dan gantung kera itu, dilaksanakan kepada setiap anak baru masuk. “Ya saya kenak cambuk juga buk, karena cambuk selang dan gantung kera itu sebagai tanda pengenalannya, istilahnya MOS lah buk,” terang pria yang akrab disapa Engel ini.
Engel pun tak segan memperlihatkan bekas cambuk dipunggungnya kepada majelis hakim, sebagai bukti kalau dirinya pernah mendapat penganiayaan di dalam kerangkeng milik TRP tersebut. Tak sampai di situ, sebagai pria transgender atau waria, Angel juga mendapat perlakuan asusila dari penjaga kereng. “Saya juga pernah disodomi sama si Terang (terdakwa) sekali dan Rajes (terdakwa) berulang kali,” ungkapnya penuh emosi sembari menunjuk wajah terdakwa di layar menitor virtual.
Parahnya lagi, mantan anak kereng ini mengalami asusila tersebut di dalam kerangkeng itu sendiri. “Kalau sama si Rajes dia masuk dalam kerangkeng, jadi dilakukan didalam kerangkeng itu Buk. Kalau sama si Terang dilakukan di perladangan milik TRP,” ungkapnya.
Pun begitu, dia merasa bersyukur bisa keluar dari kerangkeng manusia itu Bersama 18 rekan lainnya. Atas keterangan saksi ini, para terdakwa mengaku keberatan dan menolak semua keterangan saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang kerangkeng manusia ini pada Selasa (13/9) mendatang. (mag-2/azw)