26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Guru Besar USU Pertanyakan Urgensi Wacana BPOM Sosialisasikan Pelabelan BPA

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan sarasehan upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) di Medan, Sumatera Utara. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga pakar hukum persaingan usaha Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li pun mempertanyakan urgensi dari acara tersebut.

“Apa urgensinya acara ini, itu perlu dipertanyakan. Prioritas atau tidak sekarang kebijakan seperti itu dilakukan dalam situasi di mana banyak perusahaan yang lagi terpuruk akibat masa-masa pandemi Covid-19 lalu,” katanya, Rabu (14/9).

Dia mengutarakan, banyak bisnis babak belur akibat pandemi Covid-19. “Jadi, dalam kondisi seperti saat ini seharusnya BPOM jangan membuat kebijakan yang mengakibatkan extra cost lagi. Ini akan menjadi artificial barrier kalau wajib aturan ini dilaksanakan,” ujarnya.

Karenanya, dia meminta BPOM agar tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan saja, tapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha. Dalam hal ini, kebijakan BPOM itu harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang sudah diubah ke UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Artinya, kata Ningrum, dalam merevisi atau membuat sebuah kebijakannya, BPOM harus melakukannya berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan serta memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Selain itu, materi muatannya juga harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

“Jadi, membuat peraturan itu nggak bisa sembarangan. Ada naskah akademiknya, ada penelitiannya, dengar pendapatnya, tidak gampang lah pokoknya,” tukas Ningrum.

Sebelumnya, Komisioner KPPU, Chandra Setiawan, juga melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Hal itu disebabkan 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.

Dia menegaskan kalau pelabelan “berpotensi mengandung BPA” itu didasarkan pada keresahan terkait kontaminasi zat kimia berbahaya, selayaknya seluruh produk dikenakan perlakuan serupa. “Apalagi, itu harus ada penelitian dan juga pembahasan bersama pelaku usaha. Karena ini upaya untuk melindungi semua, bukan sebagian,” tegasnya.

Karenanya, dia mengatakan adanya perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang. Menurutnya, kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat, tapi perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar), Edy Sutopo, dengan tegas mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan wacana BPOM untuk melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada kemasan AMDK. Menurutnya, pelabelan itu hanya akan menambah cost yang mengurangi daya saing Indonesia.

“Jadi, menurut kami pelabelan BPA saat ini belum diperlukan. Itu hanya akan menambah cost atau mengurangi daya saing Indonesia,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara, kata Edy, substansi isunya sendiri masih debatable. “Sebenarnya, yang diperlukan itu adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara handling dan penggunaan kemasan yang menggunakan bahan penolong BPA dengan benar. Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri,” ucapnya.

Seperti diketahui, Sekteratriat Kabinet telah mengembalikan draf revisi Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang diajukan BPOM untuk diperbaiki karena dinilai bersifat diskriminatif terhadap satu produk tertentu saja. (mag-3/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan sarasehan upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) di Medan, Sumatera Utara. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga pakar hukum persaingan usaha Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li pun mempertanyakan urgensi dari acara tersebut.

“Apa urgensinya acara ini, itu perlu dipertanyakan. Prioritas atau tidak sekarang kebijakan seperti itu dilakukan dalam situasi di mana banyak perusahaan yang lagi terpuruk akibat masa-masa pandemi Covid-19 lalu,” katanya, Rabu (14/9).

Dia mengutarakan, banyak bisnis babak belur akibat pandemi Covid-19. “Jadi, dalam kondisi seperti saat ini seharusnya BPOM jangan membuat kebijakan yang mengakibatkan extra cost lagi. Ini akan menjadi artificial barrier kalau wajib aturan ini dilaksanakan,” ujarnya.

Karenanya, dia meminta BPOM agar tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan saja, tapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha. Dalam hal ini, kebijakan BPOM itu harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang sudah diubah ke UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Artinya, kata Ningrum, dalam merevisi atau membuat sebuah kebijakannya, BPOM harus melakukannya berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan serta memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Selain itu, materi muatannya juga harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

“Jadi, membuat peraturan itu nggak bisa sembarangan. Ada naskah akademiknya, ada penelitiannya, dengar pendapatnya, tidak gampang lah pokoknya,” tukas Ningrum.

Sebelumnya, Komisioner KPPU, Chandra Setiawan, juga melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Hal itu disebabkan 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.

Dia menegaskan kalau pelabelan “berpotensi mengandung BPA” itu didasarkan pada keresahan terkait kontaminasi zat kimia berbahaya, selayaknya seluruh produk dikenakan perlakuan serupa. “Apalagi, itu harus ada penelitian dan juga pembahasan bersama pelaku usaha. Karena ini upaya untuk melindungi semua, bukan sebagian,” tegasnya.

Karenanya, dia mengatakan adanya perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang. Menurutnya, kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat, tapi perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar), Edy Sutopo, dengan tegas mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan wacana BPOM untuk melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada kemasan AMDK. Menurutnya, pelabelan itu hanya akan menambah cost yang mengurangi daya saing Indonesia.

“Jadi, menurut kami pelabelan BPA saat ini belum diperlukan. Itu hanya akan menambah cost atau mengurangi daya saing Indonesia,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara, kata Edy, substansi isunya sendiri masih debatable. “Sebenarnya, yang diperlukan itu adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara handling dan penggunaan kemasan yang menggunakan bahan penolong BPA dengan benar. Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri,” ucapnya.

Seperti diketahui, Sekteratriat Kabinet telah mengembalikan draf revisi Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang diajukan BPOM untuk diperbaiki karena dinilai bersifat diskriminatif terhadap satu produk tertentu saja. (mag-3/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/