MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) mengamankan satu Mobil Pajero, bewarna abu-abu metalik, dengan nomor polisi (Nopol) B 1786-PJG, tujuan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (2/10), sekira pukul 09.00 WIB.
Saat diperiksa, ternyata dua pemilik di dalam mobil tersebut, membawa 20 kilogram (Kg) sabu-sabu, kemasan Teh Cina warna hijau merek GuanYinwang tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, barang bukti sabu-sabu tersebut disembunyikan di bawah lantai mobil, tepatnya dipenyimpanan ban serep yang dikendarai dua pria. Sabu-sabu itu dikemas dengan Teh Cina.
Kedua pelaku, lanjut Hadi, yakni berinisial AA (47) warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AS (35) warga Sutan M Arif, Gang Lurah V, Kelurahan Natang Arumi Julu, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan. “Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Rest Area Km 65 B Desa Tanahraja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai),” ujarnya, Senin (3/10) malam.
Hadi menjelaskan, bahwa tersangka mengaku kepada polisi, kalau mereka disuruh seseorang berinisial R di Batam untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Dr Mansyur Medan. “Rencananya, sabu-sabu itu akan diantar ke Palembang dengan upah Rp15.000.000,” pungkasnya. (dwi/azw)