25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Terkait Tenaga Kerja Konstruksi di Humbahas, LSM Perkara Bakal Surati Kementerian PUPR

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), mengaku bakal menyurati Kementerian PUPR, dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Konstruksi. Pengakuan ini, terkait tenaga kerja konstruksi pada proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), dan proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat Pemkab Humbahas. LSM Perkara mendesak, kegiatan proyek tersebut agar dapat dihentikan.

Hal itu disampaikan, Ketua DPC LSM Perkara Vernando Nahampun di Doloksanggul, Minggu (6/11) lalu.

“Dalam waktu dekat akan kami surati,” ungkap Vernando.

Menurut Vernando, hal tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan kepada media, yang menyatakan, yang memiliki sertifikat kompetensi kerja pada 2 proyek tersebut hanya pelaksana gedung.

“Saya ingin mengklarifikasi kebenaran perkataan PPK Dinas PKP kepada media. Apakah regulasi yang dibuat ini sudahkah sesuai aturan, dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017? Ini yang mau dipastikan, agar terjawab dengan benar,” tuturnya.

Dia menjelaskan, berdasar UU Nomor 2/2017, tentang Jasa Konstruksi, Terkait Tenaga Kerja Konstruksi, diketahui pada pasal 7 ayat 1, setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Dan di ayat 2 dijelaskan, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Namun, menurut Vernando, PPK Dinas PKP Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan, hanya pelaksana gedung yang diminta harus memiliki sertifikat kompetensi kerja, sebagai syarat lolos tender proyek. Padahal di dalam aturan tersebut, disebutkan, setiap tenaga kerja adalah tukang, mandor, drafter, surveyor, operator, dan tenaga terampil, selain pelaksana dan pengawas, harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.

“Kami juga akan meminta kepada Dirjen Bina Konstruksi, agar memeriksa kepemilikan sertifikat dan lisensi kompetensi sekaitan K3,” jelasnya.

Menurut Vernando, pada proyek pembangunan MPP itu, harus memiliki sekurang-kurangnya seorang Ahli Muda K3 Konstruksi.

“Karena aturannya menyebutkan, setiap proyek konstruksi bangunan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang, atau penyelenggaraan proyek di bawah 3 bulan, harus memiliki sedikitnya seorang Ahli Muda K3 Konstruksi. Dan setiap tenaga kerja yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan, dan pembongkaran perancah, harus memenuhi syarat kompetensi K3 Perancah,” bebernya.

“Ini juga bagian dari isi surat kami. Kami ingin pembangunan yang menggunakan APBD dari pajak masyarakat, betul-betul bermanfaat,” pungkas Vernando. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), mengaku bakal menyurati Kementerian PUPR, dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Konstruksi. Pengakuan ini, terkait tenaga kerja konstruksi pada proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), dan proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat Pemkab Humbahas. LSM Perkara mendesak, kegiatan proyek tersebut agar dapat dihentikan.

Hal itu disampaikan, Ketua DPC LSM Perkara Vernando Nahampun di Doloksanggul, Minggu (6/11) lalu.

“Dalam waktu dekat akan kami surati,” ungkap Vernando.

Menurut Vernando, hal tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan kepada media, yang menyatakan, yang memiliki sertifikat kompetensi kerja pada 2 proyek tersebut hanya pelaksana gedung.

“Saya ingin mengklarifikasi kebenaran perkataan PPK Dinas PKP kepada media. Apakah regulasi yang dibuat ini sudahkah sesuai aturan, dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017? Ini yang mau dipastikan, agar terjawab dengan benar,” tuturnya.

Dia menjelaskan, berdasar UU Nomor 2/2017, tentang Jasa Konstruksi, Terkait Tenaga Kerja Konstruksi, diketahui pada pasal 7 ayat 1, setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Dan di ayat 2 dijelaskan, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Namun, menurut Vernando, PPK Dinas PKP Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan, hanya pelaksana gedung yang diminta harus memiliki sertifikat kompetensi kerja, sebagai syarat lolos tender proyek. Padahal di dalam aturan tersebut, disebutkan, setiap tenaga kerja adalah tukang, mandor, drafter, surveyor, operator, dan tenaga terampil, selain pelaksana dan pengawas, harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.

“Kami juga akan meminta kepada Dirjen Bina Konstruksi, agar memeriksa kepemilikan sertifikat dan lisensi kompetensi sekaitan K3,” jelasnya.

Menurut Vernando, pada proyek pembangunan MPP itu, harus memiliki sekurang-kurangnya seorang Ahli Muda K3 Konstruksi.

“Karena aturannya menyebutkan, setiap proyek konstruksi bangunan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang, atau penyelenggaraan proyek di bawah 3 bulan, harus memiliki sedikitnya seorang Ahli Muda K3 Konstruksi. Dan setiap tenaga kerja yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan, dan pembongkaran perancah, harus memenuhi syarat kompetensi K3 Perancah,” bebernya.

“Ini juga bagian dari isi surat kami. Kami ingin pembangunan yang menggunakan APBD dari pajak masyarakat, betul-betul bermanfaat,” pungkas Vernando. (des/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/