26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

6 Tahun Putusan MA Tak Dilaksanakan, Penggugat Geruduk PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkelin Tarigan, selaku penggugat utang piutang Rp718.500.000 didampingi istri, Anum Sitepu serta kuasa hukumnya Rasken Ginting mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11).

Pantauan awak media, Anum Sitepu tampak terlibat argumentasi dengan salah seorang petugas satuan pengaman (satpam) pengadilan.

“Saya mau ketemu sama Pak Ketua PN Medan atau Panitera Edi Sangapta Sinuhaji. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI kok sudah 6 tahun lebih gak ada kepastian?,” ucap Anum.

Sementara, petugas satpam tidak bersedia mengizinkan keluarga penggugat memasuki ruangan kerja orang pertama di PN Medan Setyanto Hermawan maupun Panitera Edi Sangapta.

Tanya punya tanya, belakangan diketahui putusan MA RI No. 967 K/PDT/2016 tertanggal 15 Juni 2016 belum juga ada kepastian dari PN Medan.

Memang, PN Medan sudah pernah melakukan aanmaning dan sudah dilaksanakan lelang sebanyak 2 kali, namun karena tidak ada peserta lelang maka lelang yang dilaksanakan gagal.

“Diduga pelaksanaan lelang tidak berhasil karena harga rumah yang dilelang terlalu tinggi dan karena situasi covid-19 saat itu,” kata Rasken Ginting selaku kuasa hukum Terkelin Tarigan.

Selanjutnya pihak penggugat bermohon untuk diadakan lelang kembali dan pihak PN Medan juga sudah melakukan penilaian aset yang akan dilelang. Tetapi akibat adanya permohonan konsinyasi dari pihak tergugat maka PN Medan belum melanjutkan proses pelelangan kembali.

“Kami pihak penggugat berkesimpulan dengan adanya lelang kembali maka pihak tergugat dapat menyelesaikan utang-utangnya,” ujar Rasken Ginting.

Sementara itu, Terkelin Tarigan dan istrinya Anum Sitepu menceritakan awal mula perkara gugatan ini.

Di tingkat PN Medan, gugatan Terkelin terhadap Antony Sofan Koh alias A Anthony Sofan Koh dan Nurbetty Lingga (tergugat I dan II), tertanggal 22 Mei 2014, tidak dapat diterima.

“Bermula dari utang piutang tergugat I dan II sebesar Rp718.500.000. Ketika itu kami tidak banyak memiliki uang cash. Karena kasihan kami kasihkan dalam bentuk emas seberat 100 gram,” urai Anum Sitepu.

Selanjutnya dibuatlah Surat Perjanjian bermaterai tertanggal 4 Desember 2012 antara penggugat Terkelin Tarigan sebagai pihak I dan tergugat I Anthony Sofan Koh serta tergugat II Nurbetty Lingga (pihak II).

Antara lain berisikan pihak I memberikan pinjaman uang Rp718.500.000 kepada pihak II dengan jaminan berupa Sertifikat Rumah No AH 651531-02.01.06.06.3.00.349 milik pihak II di Jalan Murai VI Komplek Tomang Elok, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pinjaman tidak tanpa bunga, pengembalian utang tidak terlalu lama, bila pihak I membutuhkan uangnya maka pihak II segera mengembalikan utangnya secara legal. Bahkan bila perlu menjual rumah milik yang ditempati pihak II, juga dijadikan sebagai jaminan.

“Iya. Berjalannya waktu malah saya dilaporkan ke polisi. Katanya pula saya mencuri sertifikat rumahnya. Padahal jelas-jelas ada Surat Perjanjian utang piutangnya,” timpal Terkelin Tarigan.

Kembali ke perkara gugatan perdata, lanjutnya, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan tertanggal 30 Juni 2015 memutuskan, menguatkan putusan PN Medan. Juga mengangkat permohonan penggugat letak sita jaminan rumah yang menjadi agunan tergugat I dan II.

Klimaksnya, di tingkat MA RI tertanggal 15 Juni 2016, permohonan kasasi Jenda Terkelin Tarigan dikabulkan sebagian. Menyatakan tergugat I dan II telah ingkar janji karena tidak mengembalikan uang pinjamannya kepada penggugat.

Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 4 Desember 2012 antara tergugat I dan II dengan penggugat mengikat dan sah serta harus dihormati.

Menghukum tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar / mengembalikan uang penggugat sebesar Rp718.500.000 dengan tunai seketika.

Menyatakan segala bentuk surat dan perikatan/perjanjian kemudian dibuat kedua tergugat dengan pihak ketiga lainnya setelah rumah dijaminkan atas utang tersebut adalah tidak sah.

“Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap 6 tahun lalu tapi gak juga dilaksanakan PN Medan. Anehnya lagi, sempat dilakukan lelang 2 kali tapi gak ada yang beli. Tiba-tiba kami diberitahu panitera ada konsinyasi sebesar utang tergugat I dan II. Tempo hari lagi kami diberitahu dilakukan appraisal, menaksir kembali harga tanah dan bangunan yang diagunkan tergugat I dan II. Ada apa sebenarnya di PN Medan? Perkaranya sudah 6 tahun berkekuatan hukum tetap tapi gak juga dilaksanakan,” pungkas Terkelin Tarigan.

Terpisah, Ketua PN Medan Setyanto Hermawan, saat dimintai tanggapannya lewat pesan WhatsApp (WA) belum memberikan balasan.

Sedangkan Panitera Edi Sangapta yang dihubungi lewat ponsel mengatakan, dirinya sedang di Jakarta. “Saya lagi di Jakarta,” katanya singkat. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkelin Tarigan, selaku penggugat utang piutang Rp718.500.000 didampingi istri, Anum Sitepu serta kuasa hukumnya Rasken Ginting mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11).

Pantauan awak media, Anum Sitepu tampak terlibat argumentasi dengan salah seorang petugas satuan pengaman (satpam) pengadilan.

“Saya mau ketemu sama Pak Ketua PN Medan atau Panitera Edi Sangapta Sinuhaji. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI kok sudah 6 tahun lebih gak ada kepastian?,” ucap Anum.

Sementara, petugas satpam tidak bersedia mengizinkan keluarga penggugat memasuki ruangan kerja orang pertama di PN Medan Setyanto Hermawan maupun Panitera Edi Sangapta.

Tanya punya tanya, belakangan diketahui putusan MA RI No. 967 K/PDT/2016 tertanggal 15 Juni 2016 belum juga ada kepastian dari PN Medan.

Memang, PN Medan sudah pernah melakukan aanmaning dan sudah dilaksanakan lelang sebanyak 2 kali, namun karena tidak ada peserta lelang maka lelang yang dilaksanakan gagal.

“Diduga pelaksanaan lelang tidak berhasil karena harga rumah yang dilelang terlalu tinggi dan karena situasi covid-19 saat itu,” kata Rasken Ginting selaku kuasa hukum Terkelin Tarigan.

Selanjutnya pihak penggugat bermohon untuk diadakan lelang kembali dan pihak PN Medan juga sudah melakukan penilaian aset yang akan dilelang. Tetapi akibat adanya permohonan konsinyasi dari pihak tergugat maka PN Medan belum melanjutkan proses pelelangan kembali.

“Kami pihak penggugat berkesimpulan dengan adanya lelang kembali maka pihak tergugat dapat menyelesaikan utang-utangnya,” ujar Rasken Ginting.

Sementara itu, Terkelin Tarigan dan istrinya Anum Sitepu menceritakan awal mula perkara gugatan ini.

Di tingkat PN Medan, gugatan Terkelin terhadap Antony Sofan Koh alias A Anthony Sofan Koh dan Nurbetty Lingga (tergugat I dan II), tertanggal 22 Mei 2014, tidak dapat diterima.

“Bermula dari utang piutang tergugat I dan II sebesar Rp718.500.000. Ketika itu kami tidak banyak memiliki uang cash. Karena kasihan kami kasihkan dalam bentuk emas seberat 100 gram,” urai Anum Sitepu.

Selanjutnya dibuatlah Surat Perjanjian bermaterai tertanggal 4 Desember 2012 antara penggugat Terkelin Tarigan sebagai pihak I dan tergugat I Anthony Sofan Koh serta tergugat II Nurbetty Lingga (pihak II).

Antara lain berisikan pihak I memberikan pinjaman uang Rp718.500.000 kepada pihak II dengan jaminan berupa Sertifikat Rumah No AH 651531-02.01.06.06.3.00.349 milik pihak II di Jalan Murai VI Komplek Tomang Elok, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pinjaman tidak tanpa bunga, pengembalian utang tidak terlalu lama, bila pihak I membutuhkan uangnya maka pihak II segera mengembalikan utangnya secara legal. Bahkan bila perlu menjual rumah milik yang ditempati pihak II, juga dijadikan sebagai jaminan.

“Iya. Berjalannya waktu malah saya dilaporkan ke polisi. Katanya pula saya mencuri sertifikat rumahnya. Padahal jelas-jelas ada Surat Perjanjian utang piutangnya,” timpal Terkelin Tarigan.

Kembali ke perkara gugatan perdata, lanjutnya, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan tertanggal 30 Juni 2015 memutuskan, menguatkan putusan PN Medan. Juga mengangkat permohonan penggugat letak sita jaminan rumah yang menjadi agunan tergugat I dan II.

Klimaksnya, di tingkat MA RI tertanggal 15 Juni 2016, permohonan kasasi Jenda Terkelin Tarigan dikabulkan sebagian. Menyatakan tergugat I dan II telah ingkar janji karena tidak mengembalikan uang pinjamannya kepada penggugat.

Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 4 Desember 2012 antara tergugat I dan II dengan penggugat mengikat dan sah serta harus dihormati.

Menghukum tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar / mengembalikan uang penggugat sebesar Rp718.500.000 dengan tunai seketika.

Menyatakan segala bentuk surat dan perikatan/perjanjian kemudian dibuat kedua tergugat dengan pihak ketiga lainnya setelah rumah dijaminkan atas utang tersebut adalah tidak sah.

“Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap 6 tahun lalu tapi gak juga dilaksanakan PN Medan. Anehnya lagi, sempat dilakukan lelang 2 kali tapi gak ada yang beli. Tiba-tiba kami diberitahu panitera ada konsinyasi sebesar utang tergugat I dan II. Tempo hari lagi kami diberitahu dilakukan appraisal, menaksir kembali harga tanah dan bangunan yang diagunkan tergugat I dan II. Ada apa sebenarnya di PN Medan? Perkaranya sudah 6 tahun berkekuatan hukum tetap tapi gak juga dilaksanakan,” pungkas Terkelin Tarigan.

Terpisah, Ketua PN Medan Setyanto Hermawan, saat dimintai tanggapannya lewat pesan WhatsApp (WA) belum memberikan balasan.

Sedangkan Panitera Edi Sangapta yang dihubungi lewat ponsel mengatakan, dirinya sedang di Jakarta. “Saya lagi di Jakarta,” katanya singkat. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/