25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Nyambi Kurir 20 Kg Ganja, Petani asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petani asal Aceh, Abdul Rahman alias Ucak (60) divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kurir ganja seberat 20 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1).

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Harian, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 21 Agustus 2022, terdakwa dihubungi oleh calon pembeli dan memesan ganja sebanyak 20 bal (20 kg) dengan harga Rp1,3 per kg. Selanjutnya terdakwa menghubungi Pian (lidik) yang merupakan tempat pengambilan ganja, jika ada yang memesan ganja sebanyak 20 kg.

Kemudian, Pian setuju dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilonya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi calon pembeli memberitahukan bahwa barang haram tersebut masih disiapkan.

Pada 23 Agustus 2022 terdakwa menerima 2 buah karung plastik putih berisi ganja seberat 20 kg dari Pian di Kota Cane Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan.

Kemudian, terdakwa menyimpan ganja tersebut di kebun coklat. Setelah itu terdakwa menghubungi calon pembeli jika pesanannya sudah ada, dan akan diantarkan ke Medan.

Pada 26 Agustus 2022, terdakwa berangkat dari Kota Cane menuju Medan mengendarai mobil. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa tiba di Simpang Pos, Medan dan berjumpa dengan calon pembeli.

Kemudian, terdakwa dibawa ke Jalan Sedap Malam 9 Perumahan Diamond Resort Ngumban Surbakti, Medan Selayang dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan.

Tak berapa lama datang tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut menemui terdakwa menanyakan apa yang dibawanya. Lalu terdakwa menunjukkan di jok belakang dan kemudian petugas menyita dua karung plastik berisi ganja 20 kg. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petani asal Aceh, Abdul Rahman alias Ucak (60) divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kurir ganja seberat 20 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1).

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Harian, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 21 Agustus 2022, terdakwa dihubungi oleh calon pembeli dan memesan ganja sebanyak 20 bal (20 kg) dengan harga Rp1,3 per kg. Selanjutnya terdakwa menghubungi Pian (lidik) yang merupakan tempat pengambilan ganja, jika ada yang memesan ganja sebanyak 20 kg.

Kemudian, Pian setuju dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilonya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi calon pembeli memberitahukan bahwa barang haram tersebut masih disiapkan.

Pada 23 Agustus 2022 terdakwa menerima 2 buah karung plastik putih berisi ganja seberat 20 kg dari Pian di Kota Cane Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan.

Kemudian, terdakwa menyimpan ganja tersebut di kebun coklat. Setelah itu terdakwa menghubungi calon pembeli jika pesanannya sudah ada, dan akan diantarkan ke Medan.

Pada 26 Agustus 2022, terdakwa berangkat dari Kota Cane menuju Medan mengendarai mobil. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa tiba di Simpang Pos, Medan dan berjumpa dengan calon pembeli.

Kemudian, terdakwa dibawa ke Jalan Sedap Malam 9 Perumahan Diamond Resort Ngumban Surbakti, Medan Selayang dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan.

Tak berapa lama datang tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut menemui terdakwa menanyakan apa yang dibawanya. Lalu terdakwa menunjukkan di jok belakang dan kemudian petugas menyita dua karung plastik berisi ganja 20 kg. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/