32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Duo Maling Spesialis Ruko Didor

Maling bongkar rumah – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Dua pelaku spesialis bongkar rumah dan toko (Ruko) tak berdaya setelah timah panas polisi menembus betis kanan dan kirinya.

Kedua maling masing-masing, Jefri Yona Syahputra Lubis (35) warga Jalan Air Bersih Gang Dipa Kecamatan Medan Kota. Dia seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau curat. Kemudian, Arman Rangkuti alias Memet (35) warga Jalan Kemiri III Gang Simpati.

Selain keduanya, polisi ikut mengamankan Suriana (42). Warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota ikut diciduk lantaran menjadi penadah barang-barang curian keduanya.

Penangkapan berawal dari aksi nekad Jefri dan Arman membongkar ruko milik Srinilawati (35) di Jalan M Nawi Harahap, No.11 B-C Medan Kota.

Ruko milik warga Jalan Rela, Kelurahan Teladan Barat Medan Kota itu dibongkar Senin (9/10) lalu, sekira pukul 07.00 WIB.

Aksi duo maling itu sukses. Keduanya berhasil menggasak sejumlah barang milik korban dengan total kerugian Rp40 juta. Barang-barang milik korban yang digasak kedua pelaku, berupa 52 bungkus rokok merek Lucky Strike dan 1 unit genset. Setelah itu, kedua pelaku menjual barang hasil curiannya kepada Suriana seharga Rp8 juta.

Tak rela rukonya dibongkar maling, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota. Laporan diterima dengan No. LP/901/K/X/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, tanggal 9 Oktober 2017 .

Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Sebulan kemudian, Kamis (9/11), pukul 13.00 wib, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap keduanya di sebuah warung di Jalan Kemiri, Gang Simpati, Medan.

“Kedua tersangka kita tangkap saat sedang duduk-duduk di sebuah warung,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Jumat (10/11).

Dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya mereka tidak hanya berdua. “Mereka 3 orang, 1 tersangka lagi atas nama Iwan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO,” sebut Martuasah.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menjual hasil jarahannya kepada Suriana. Polisi langsung melakukan pengembangan.

Namun saat dikembangkan, kedua pelaku mencoba kabur. Petugas terpaksa harus menembak kakinya agar tidak melarikan diri.

“Anggota kita langsung memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkannya malah melarikan diri. Kita berikan tembakan terukur ke arah kaki atau betis,” bebernya.

Dari tangan Suriana, petugas berhasil menyita barang bukti 52 bungkus rokok merk Lucky Strike dan 1 unit genset.(dvs/ala)

 

 

Maling bongkar rumah – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Dua pelaku spesialis bongkar rumah dan toko (Ruko) tak berdaya setelah timah panas polisi menembus betis kanan dan kirinya.

Kedua maling masing-masing, Jefri Yona Syahputra Lubis (35) warga Jalan Air Bersih Gang Dipa Kecamatan Medan Kota. Dia seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau curat. Kemudian, Arman Rangkuti alias Memet (35) warga Jalan Kemiri III Gang Simpati.

Selain keduanya, polisi ikut mengamankan Suriana (42). Warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota ikut diciduk lantaran menjadi penadah barang-barang curian keduanya.

Penangkapan berawal dari aksi nekad Jefri dan Arman membongkar ruko milik Srinilawati (35) di Jalan M Nawi Harahap, No.11 B-C Medan Kota.

Ruko milik warga Jalan Rela, Kelurahan Teladan Barat Medan Kota itu dibongkar Senin (9/10) lalu, sekira pukul 07.00 WIB.

Aksi duo maling itu sukses. Keduanya berhasil menggasak sejumlah barang milik korban dengan total kerugian Rp40 juta. Barang-barang milik korban yang digasak kedua pelaku, berupa 52 bungkus rokok merek Lucky Strike dan 1 unit genset. Setelah itu, kedua pelaku menjual barang hasil curiannya kepada Suriana seharga Rp8 juta.

Tak rela rukonya dibongkar maling, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota. Laporan diterima dengan No. LP/901/K/X/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, tanggal 9 Oktober 2017 .

Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Sebulan kemudian, Kamis (9/11), pukul 13.00 wib, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap keduanya di sebuah warung di Jalan Kemiri, Gang Simpati, Medan.

“Kedua tersangka kita tangkap saat sedang duduk-duduk di sebuah warung,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Jumat (10/11).

Dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya mereka tidak hanya berdua. “Mereka 3 orang, 1 tersangka lagi atas nama Iwan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO,” sebut Martuasah.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menjual hasil jarahannya kepada Suriana. Polisi langsung melakukan pengembangan.

Namun saat dikembangkan, kedua pelaku mencoba kabur. Petugas terpaksa harus menembak kakinya agar tidak melarikan diri.

“Anggota kita langsung memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkannya malah melarikan diri. Kita berikan tembakan terukur ke arah kaki atau betis,” bebernya.

Dari tangan Suriana, petugas berhasil menyita barang bukti 52 bungkus rokok merk Lucky Strike dan 1 unit genset.(dvs/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/