30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keabsahan Surat Kuasa Disoal, Hakim Perintahkan In Person Hadir Dipersidangan Gugatan Perdata

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani memerintahkan Halman Simanullang selaku kuasa hukum untuk menghadirkan penggugat yang bernama Nurtini untuk hadir langsung ke persidangan lanjutan di gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/1/2023).

Perintah itu disampaikan majelis hakim lantaran sebelumnya terjadi perdebatan mengenai keabsahan Halman sebagai kuasa hukum Nurtini dalam persidangan gugatan perdata yang saat ini baru bergulir di PN Medan.

Dimana dipersidangan itu terungkap bahwa Nurtini ternyata telah mencabut kuasa Halman sebagai kuasa hukumnya untuk bersidang atas nomor perkara 931/Pdt.G/2022/PN Medan.

Pencabutan kuasa itupun dilaksanakan dengan menggunakan akta notaris. Namun, Halman mengaku dipersidangan bahwa dirinya masih tetap sebagai kuasa hukum yang ditunjuk Nurtini untuk bersidang di PN Medan.

“Ijin majelis sebelumnya memang ada rencana pencabutan kuasa oleh klien kami bernama Nurtini. Namun setelah itu, Nurtini membatalkan pencabutan kuasa tersebut. Dan saat ini masih saya kuasa hukumnya,” jelas Halman kepada majelis hakim.

Mendengar alasan itu, Hakim Arfan Yani kembali menanyakan soal surat kuasa untuk bersidang. Nah pada saat Halman menunjukan ke hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum tergugat I,II,III bernama Erik Sembiring dan Muhammad Faisal dari kantor hukum Dahyar Harahap SH keberatan lantaran ada akta notaris pembatalan surat kuasa tersebut.

“Jadi begini, dengan adanya akta notaris soal pembatalan itu, apakah In person (Nurtini) dan saudara (Halman) ada membuat surat kuasa yang baru, selain yang lama yang telah dicabut itu?,” tanya Hakim Ketua. Lalu Halman mengaku hingga saat ini, dirinya masih menggunakan surat kuasa yang lama.

Mendengar jawaban itu, lalu majelis hakim memerintahkan agar Nurtini untuk dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk ditanyai terkait apakah dirinya memang masih menggunakan jasa Halman sebagai kuasa hukumnya atau tidak. Dimana, persidangan itu sendiri pun sudah 4 kali ditunda lantaran tidak adanya kepastian soal siapa kuasa hukum penggugat.

“Kepada saudara, kami meminta agar saudara segera menghadirkan in person atau penggugatnya langsung untuk hadir dipersidangan ini pada 2 pekan mendatang,” tegas Hakim Ketua Arfan Yani sembari menutup persidangan.

Diluar ruang sidang, Erik Sembiring dan Muhammad Faisal mengaku bahwa mereka ada kuasa hukum tergugat I Julian Martin, tergugat II David Tan, dan tergugat III Sinta. Dalam gugatan Nurtini, ada lima yang digugat, dua lainnya yakni tergugat IV Simkie dan tergugat V Royani.

Ditanya soal sikap majelis hakim yang memerintahkan Nurtini untuk hadir langsung dipersidangan, Erik dan Faisal mengaku senang dengan sikap majelis.

“Kalau misalnya, pada dua minggu lagi In Person tetap juga tidak hadir setelah dipanggil majelis hakim, maka kita meminta agar majelis hakim mengambil kebijaksanaan yang tegas bagi penggugat. Karena dari sidang pertama hingga saat ini sidang ke empat, kami melihat penggugat tidak beritikad baik untuk hadir langsung ke persidangan,” tegas Erik.

Erik melanjutkan, sebelumnya pihak kita telah keberatan soal legal standing kuasa hukumnya untuk beracara dipersidangan.

“Padahal sudah jelas, pencabutan akta notaris itu tidak boleh sembarangan. Harus diantar langsung ke kantor notaris yang bersangkutan atau gugatan pencabutan akta notaris. Jadi sikap kita jelas, kita meminta agar hakim segera mencabut gugatan mereka karena kita anggap mereka adalah penggugat tidak beritikad baik,” tukasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani memerintahkan Halman Simanullang selaku kuasa hukum untuk menghadirkan penggugat yang bernama Nurtini untuk hadir langsung ke persidangan lanjutan di gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/1/2023).

Perintah itu disampaikan majelis hakim lantaran sebelumnya terjadi perdebatan mengenai keabsahan Halman sebagai kuasa hukum Nurtini dalam persidangan gugatan perdata yang saat ini baru bergulir di PN Medan.

Dimana dipersidangan itu terungkap bahwa Nurtini ternyata telah mencabut kuasa Halman sebagai kuasa hukumnya untuk bersidang atas nomor perkara 931/Pdt.G/2022/PN Medan.

Pencabutan kuasa itupun dilaksanakan dengan menggunakan akta notaris. Namun, Halman mengaku dipersidangan bahwa dirinya masih tetap sebagai kuasa hukum yang ditunjuk Nurtini untuk bersidang di PN Medan.

“Ijin majelis sebelumnya memang ada rencana pencabutan kuasa oleh klien kami bernama Nurtini. Namun setelah itu, Nurtini membatalkan pencabutan kuasa tersebut. Dan saat ini masih saya kuasa hukumnya,” jelas Halman kepada majelis hakim.

Mendengar alasan itu, Hakim Arfan Yani kembali menanyakan soal surat kuasa untuk bersidang. Nah pada saat Halman menunjukan ke hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum tergugat I,II,III bernama Erik Sembiring dan Muhammad Faisal dari kantor hukum Dahyar Harahap SH keberatan lantaran ada akta notaris pembatalan surat kuasa tersebut.

“Jadi begini, dengan adanya akta notaris soal pembatalan itu, apakah In person (Nurtini) dan saudara (Halman) ada membuat surat kuasa yang baru, selain yang lama yang telah dicabut itu?,” tanya Hakim Ketua. Lalu Halman mengaku hingga saat ini, dirinya masih menggunakan surat kuasa yang lama.

Mendengar jawaban itu, lalu majelis hakim memerintahkan agar Nurtini untuk dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk ditanyai terkait apakah dirinya memang masih menggunakan jasa Halman sebagai kuasa hukumnya atau tidak. Dimana, persidangan itu sendiri pun sudah 4 kali ditunda lantaran tidak adanya kepastian soal siapa kuasa hukum penggugat.

“Kepada saudara, kami meminta agar saudara segera menghadirkan in person atau penggugatnya langsung untuk hadir dipersidangan ini pada 2 pekan mendatang,” tegas Hakim Ketua Arfan Yani sembari menutup persidangan.

Diluar ruang sidang, Erik Sembiring dan Muhammad Faisal mengaku bahwa mereka ada kuasa hukum tergugat I Julian Martin, tergugat II David Tan, dan tergugat III Sinta. Dalam gugatan Nurtini, ada lima yang digugat, dua lainnya yakni tergugat IV Simkie dan tergugat V Royani.

Ditanya soal sikap majelis hakim yang memerintahkan Nurtini untuk hadir langsung dipersidangan, Erik dan Faisal mengaku senang dengan sikap majelis.

“Kalau misalnya, pada dua minggu lagi In Person tetap juga tidak hadir setelah dipanggil majelis hakim, maka kita meminta agar majelis hakim mengambil kebijaksanaan yang tegas bagi penggugat. Karena dari sidang pertama hingga saat ini sidang ke empat, kami melihat penggugat tidak beritikad baik untuk hadir langsung ke persidangan,” tegas Erik.

Erik melanjutkan, sebelumnya pihak kita telah keberatan soal legal standing kuasa hukumnya untuk beracara dipersidangan.

“Padahal sudah jelas, pencabutan akta notaris itu tidak boleh sembarangan. Harus diantar langsung ke kantor notaris yang bersangkutan atau gugatan pencabutan akta notaris. Jadi sikap kita jelas, kita meminta agar hakim segera mencabut gugatan mereka karena kita anggap mereka adalah penggugat tidak beritikad baik,” tukasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/