MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Ditsamapta Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba, berinisial DN (28), warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia. DN diamankan di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (28/1) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal saat Tim PRC Ditsamapta Polda Sumut melaksanakan patroli, dan hendak berhenti untuk standby di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan.
“Iya benar, telah diamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba. Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan,” ungkap Hadi, Minggu (29/1).
Di sana, lanjut Hadi, tim melihat seorang pria yang tampak mencurigakan. Tim PRC Ditsamapta Polda Sumut, langsung mengejar pria itu dan melakukan penggeledahan.
“Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok,” bebernya.
Dia mengatakan, sejumlah barang bukti lain turut diamankan.
“Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hadi. (dwi/saz)