30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Sidang Dugaan Penggelapan Rp5,7 Miliar, Hakim Tegur dan Nasehati Terdakwa Falmen Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Falmen Siregar terdakwa dugaan penggelapan dan penipuan sebesar Rp5,7 miliar, kepada perubahan PT Cinta Raja, ditegur dan dinasehati oleh Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.

Saat persidangan, terdakwa Sri Falmen Siregar menanyakan tentang dana yang dikeluarkan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apakah pidana atau perdata. Namun dikarenakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean tidak ada membahas RUPS, majelis hakim Oloan Silalahi memperingati Sri Falmen.

“Tidak perlu sampai disitu pertanyaannya, karena tidak ada RUPS di dakwaan,” kata hakim, Senin (13/2).

Ditegur hakim seperti itu, terdakwa Sri Falmen Siregar menjawab kalau dirinya sembari belajar dalam persidangan mangkanya bertanya seperti itu. Mendengar itu, hakim semakin menegur dan menegaskan kalau persidangan bukan tempat belajar karena berbicara fakta.

“Jangan anda belajar. Disini bukan tempat belajar. Didakwaan tidak ada itu RUPS, yang ada penggelapan. Sodara bukan redaksi jadi jangan bahas RUPS,” ucap hakim.

Sementara saat dalam keterangan Terdakwa, Majelis hakim juga memberitahu kepada terdakwa bahawa yang ia lakukan telah diluar perjanjian dan kapasitasnya sebagai seorang legal Audit.

“Kapasitas anda sebagai ahli hukum itulah. Kenapa anda tidak kerjakan sesuai Hukum kenapa dan lakukan diluar itu, sementara anda tahu itu salah. Lakukan perizinan segala macam, udah beres. Tapi anda melakukan hal yang diluar audit.
Kenapa anda juga membayar ke beberapa orang dan tidak bisa saudara pertanggung jawabakan. Anda sebagai legal audit. Udah itu saja kerjakan,” cetus hakim.

Mengutip dakwaan JPU, perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar. Dari hasil audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Falmen Siregar terdakwa dugaan penggelapan dan penipuan sebesar Rp5,7 miliar, kepada perubahan PT Cinta Raja, ditegur dan dinasehati oleh Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.

Saat persidangan, terdakwa Sri Falmen Siregar menanyakan tentang dana yang dikeluarkan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apakah pidana atau perdata. Namun dikarenakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean tidak ada membahas RUPS, majelis hakim Oloan Silalahi memperingati Sri Falmen.

“Tidak perlu sampai disitu pertanyaannya, karena tidak ada RUPS di dakwaan,” kata hakim, Senin (13/2).

Ditegur hakim seperti itu, terdakwa Sri Falmen Siregar menjawab kalau dirinya sembari belajar dalam persidangan mangkanya bertanya seperti itu. Mendengar itu, hakim semakin menegur dan menegaskan kalau persidangan bukan tempat belajar karena berbicara fakta.

“Jangan anda belajar. Disini bukan tempat belajar. Didakwaan tidak ada itu RUPS, yang ada penggelapan. Sodara bukan redaksi jadi jangan bahas RUPS,” ucap hakim.

Sementara saat dalam keterangan Terdakwa, Majelis hakim juga memberitahu kepada terdakwa bahawa yang ia lakukan telah diluar perjanjian dan kapasitasnya sebagai seorang legal Audit.

“Kapasitas anda sebagai ahli hukum itulah. Kenapa anda tidak kerjakan sesuai Hukum kenapa dan lakukan diluar itu, sementara anda tahu itu salah. Lakukan perizinan segala macam, udah beres. Tapi anda melakukan hal yang diluar audit.
Kenapa anda juga membayar ke beberapa orang dan tidak bisa saudara pertanggung jawabakan. Anda sebagai legal audit. Udah itu saja kerjakan,” cetus hakim.

Mengutip dakwaan JPU, perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar. Dari hasil audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/