26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Galian C Ilegal Menjamur di Galang dan Bangun Purba

Lubuk Pakam- Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Galang dan Bangun Purba semakin menjamur. Sedikitnya, ada lima titik lokasi galian C ilegal yang beroperasi. Akibatnya, kerusakan lingkungan mengancam dua kecamatan tersebut.

“Kita minta Pemkab Deliserdang harus bersikap tegas terhadap galian C ilegal yang terkesan tidak tersentuh hukum,” kata anggota DPRD Deliserdang Mikail TP Purba yang melakukan sidak ke lokasi galian c ilegal, kemarin.

Di lokasi, Mikail menyaksikan lokasi galian C ilegal mengancam keberadaan pabrik PT Sari Tani Jaya yang mengolah ubi menjadi tepung tapioka, yang berada di Dusun I Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang. Di sana terdapat lokasi galian C ilegal dengan luas sekitar 5 haktare.

Tanah korekan galian C ilegal itu, sedalam 30 meter tepat berada di samping pagar pabrik, diperkirakan dapat mengancam pagar pabrik.
Bahkan, bila dibiarkan kegiatan pengalian terus-menerus bakal terjadi longsor.

Dari sana setiap hari ada sekitar 300 unit dam truk keluar masuk mengakut material tanah timbun untuk diangkut kebandara Kualanamu. Ada sekira 3 unit alat berat beroperasi disana membantu mengorek tanah.

Selain itu, tepat didusun dua desa yang sama tepatnya di bantaran sungai buaya, aktifitas galian c ilegal sedang berlangsung.
Di sana ada dua unit alat berat berupa ekskavator beroperasi. Disebutkan setiap harinya ada sekira ratusan dam truk hlir mudik mengangkut pasir sungai menuju bandara kualanamu.

Kemudian di desa tetangganya atau di Desa Bandar Kuala, terdapat aktifitas galian C di bantaran sungai buaya. Lokasi galian C ilegal itu, berada di kebun adolina avdeling 7 PTPN 4.

Aktifitas galian disana berlangsung hingga malam hari.

Biaya untuk menghindari razia Satpol-PP Pemkab Deli Serdang, pemilik galian C ilegal itu menunjukkan izin usaha galian yang diterbitkan Pemkab Serdang Bedagai. Tetapi lokasi galianya berada di wilayah adminitrasi Pemkab Deliserdang.

“Razia selama ini terkesan tebang pilih, kalau disebut sebut ada bekingnya, Satpol PP nggak mau merazia,” kata Mikail TP Purba. Lanjutnya, pihaknya akan memasukan temuannya itu dalam laporan yang bakal dibacakan di Paripurna DPRD yang bakal digelar pertengahan Maret mendatang. (btr)

Lubuk Pakam- Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Galang dan Bangun Purba semakin menjamur. Sedikitnya, ada lima titik lokasi galian C ilegal yang beroperasi. Akibatnya, kerusakan lingkungan mengancam dua kecamatan tersebut.

“Kita minta Pemkab Deliserdang harus bersikap tegas terhadap galian C ilegal yang terkesan tidak tersentuh hukum,” kata anggota DPRD Deliserdang Mikail TP Purba yang melakukan sidak ke lokasi galian c ilegal, kemarin.

Di lokasi, Mikail menyaksikan lokasi galian C ilegal mengancam keberadaan pabrik PT Sari Tani Jaya yang mengolah ubi menjadi tepung tapioka, yang berada di Dusun I Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang. Di sana terdapat lokasi galian C ilegal dengan luas sekitar 5 haktare.

Tanah korekan galian C ilegal itu, sedalam 30 meter tepat berada di samping pagar pabrik, diperkirakan dapat mengancam pagar pabrik.
Bahkan, bila dibiarkan kegiatan pengalian terus-menerus bakal terjadi longsor.

Dari sana setiap hari ada sekitar 300 unit dam truk keluar masuk mengakut material tanah timbun untuk diangkut kebandara Kualanamu. Ada sekira 3 unit alat berat beroperasi disana membantu mengorek tanah.

Selain itu, tepat didusun dua desa yang sama tepatnya di bantaran sungai buaya, aktifitas galian c ilegal sedang berlangsung.
Di sana ada dua unit alat berat berupa ekskavator beroperasi. Disebutkan setiap harinya ada sekira ratusan dam truk hlir mudik mengangkut pasir sungai menuju bandara kualanamu.

Kemudian di desa tetangganya atau di Desa Bandar Kuala, terdapat aktifitas galian C di bantaran sungai buaya. Lokasi galian C ilegal itu, berada di kebun adolina avdeling 7 PTPN 4.

Aktifitas galian disana berlangsung hingga malam hari.

Biaya untuk menghindari razia Satpol-PP Pemkab Deli Serdang, pemilik galian C ilegal itu menunjukkan izin usaha galian yang diterbitkan Pemkab Serdang Bedagai. Tetapi lokasi galianya berada di wilayah adminitrasi Pemkab Deliserdang.

“Razia selama ini terkesan tebang pilih, kalau disebut sebut ada bekingnya, Satpol PP nggak mau merazia,” kata Mikail TP Purba. Lanjutnya, pihaknya akan memasukan temuannya itu dalam laporan yang bakal dibacakan di Paripurna DPRD yang bakal digelar pertengahan Maret mendatang. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/