MEDAN, SUMUTPOS.CO – Firman Siahaan, seorang petani di Desa Sialau Maraja, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan dengan Surat Panggilan Ke-II bernomor SP-Gil/65.A/II2023/Reskim pertanggal 25 Februari 2023 dalam perkara tindak pidana perekonomian Jo peredaran dan pendistribusian pupuk bersubsidi Jo penetapan barang bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan pemerintah. Firman ditersangkakan karena mengeluh saat membeli pupuk di kios penjual pupuk bersubsidi di Kecamatan Setia Janji.
Di kios tersebut, harga pupuk bersubsidi dijual sangat mahal dari harga sebenarnya. Pupuk bersubsidi seharusnya harga Rp100.000 – Rp115.000/sak dijual seharga Rp175.000/sak. Ditambah lagi, Firman harus membeli pupuk gandingan yaitu pupuk nonsubsisi yang tidak dibutuhkan oleh petani dengan harga Rp210.000/sak.
Keluhan Firman ini dinilai telah membuat kegaduhan di kios penjual pupuk tersebut dan dia dilaporkan oleh penjual ke Polres Asahan. Sayangnya, tanpa gelar perkara dan pemeriksaan lebih dulu, Polres Asahan langsung menetapkan Firman Siahaan sebagai tersangka.
Merespon peristiwa tersebut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Ustad, Syahrul Effendi Siregar mengecam tindakan gegabah Polres Asahan yang menetapkan seorang petani kecil menjadi tersangka tanpa proses hukum yang seharusnya. Syahrul mendesak Polres Asahan mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan.
“Polres harus bertindak adil dalam menegakkan hukum. Dalami dulu perkara sebelum membuat status kepada yang terlibat dalam perkara. Banyak petani yang sedang menderita akibat pupuk subsidi mahal. Polres Asahan juga harus memanggil dan memeriksa setiap penjual dan distributor pupuk subsidi, mengapa menjadi sangat mahal di pasaran,” kata Ustad Syahrul Siregar melalui siaran persnya, Kamis (2/3/2023).
Menurut Syahrul, kasus pupuk bersubsidi yang dijual mahal dan menjadi langka ini sudah lama disampaikan kepada pemerintah, tetapi hingga saat ini belum menemukan solusinya. “Di tengah penderitaan petani akibat pupuk bersubsidi mahal, seharusnya pihak kepolisian bertindak melindungi petani bukan malah memijak petani lalu memihak ke pengusaha. Ini tidak adil namanya. Penjual dan distributor hanya memikirkan keuntungan semata tanpa mau peduli dengan nasib petani,” lanjut anggota DPRD Sumut dari Dapil Tabagsel ini.
Menyikapi kasus ini, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Aswan Jaya juga menyampaikan, langka dan mahalnya pupuk bersubsidi akan menjadi persoalan pokok dari ancaman gagalnya program kedaulatan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat. Petani merupakan garda terdepan keberhasilan program kedaulatan pangan, karenanya petani harus dilindungi dan diberikan banyak kemudahan,
“Petani merupakan garda terdepan keberhasilan program kedaulatan pangan, karenanya harus kita lindungi dan diberi kemudahan, bukan ditekan dengan harus membeli pupuk dengan harga mahal, saat petani protes malah diberlakukan sebagai orang asing dirumahnya sendiri, Polisi dan Pemerintah harus bertindak dan berpihak kepada petani dan masyarakat kecil,” tegas Aswan Jaya
Terakhir Aswan Jaya menyatakan bahwa Polres Asahan harus mencabut status tersangka Firman Siahaan dan harus memanggil setiap distributor dan penjual pupuk bersubsidi, “Polres Asahan harus segera panggil dan periksa semua distributor dan penjual pupuk bersubsidi, mengapa menjadi sangat mahal dan langka,” pungkas Aswan Jaya. (adz)