28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PT Medan Tak Tahan Notaris Elviera, Pengamat Nilai Cederai Rasa Keadilan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memutus perkara atas nama Elviera, terdakwa perkara kasus korupsi selama 2 tahun penjara. Namun dalam putusan banding itu, oknum notaris tersebut tidak ditahan.

Menanggapi putusan itu, Pengamat Hukum Kota Medan Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH, mengatakan putusan PT Medan yang tidak menahan Elviera dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Diketahui bahwa hakim PT Medan John Pantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, dalam isi putusan Notaris Elviera tidak ditahan, meski terbukti korupsi.

“Kan aneh, itu terbuki bersalah, dihukum 2 tahun. Tapi, kok gak ditahan,” ucap Paul, Senin (13/3/2023).

Menurut Ketua Biro Badan Pembantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) itu, akibat dari vonis hakim yang tidak tegas, dapat membuat para koruptor tidak takut lagi dengan hukum yang ada.

“Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lain bang. Yah enak kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,” katanya.

Ditegaskan Paul, seharusnya PT Medan bisa bersikap tegas kepada terdakwa korupsi. Bukan malah seperti ini, yang seolah-olah mendukung perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kita sepakat kalau korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa. Dan pemerintah juga gencar-gencarnya memberantas korupsi. Tapi, dengan vonis seperti ini, para koruptor itu bakal sepele dan tidak takut dengan hukum yang ada. Toh tidak ditahan, hukumannya juga ringan,” katanya.

Selain itu, kata dia, Kekhawatiran jika terdakwa kasus korupsi bebas melenggang, maka mereka bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan bahkan melarikan diri.

“Sehingga, tidak memberikan rasa takut bagi para pelaku korupsi ataupun orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi lainnya,” tegasnya lagi.

Paul menguraikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakni perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Jadi, seharusnya ini ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Medan juga tidak menahan notaris Elviera dalam amar putusannya. Namun, hakim menyatakan terdakwa Elviera bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Berbeda pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut yang menuntut Elvira dengan pidana penjara selama enam tahun dan memerintahkan agar Ia ditahan. Karena itu pula, jaksa mengajukan banding ke PT Medan.

Diketahui, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman.

Terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

Dimana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memutus perkara atas nama Elviera, terdakwa perkara kasus korupsi selama 2 tahun penjara. Namun dalam putusan banding itu, oknum notaris tersebut tidak ditahan.

Menanggapi putusan itu, Pengamat Hukum Kota Medan Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH, mengatakan putusan PT Medan yang tidak menahan Elviera dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Diketahui bahwa hakim PT Medan John Pantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, dalam isi putusan Notaris Elviera tidak ditahan, meski terbukti korupsi.

“Kan aneh, itu terbuki bersalah, dihukum 2 tahun. Tapi, kok gak ditahan,” ucap Paul, Senin (13/3/2023).

Menurut Ketua Biro Badan Pembantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) itu, akibat dari vonis hakim yang tidak tegas, dapat membuat para koruptor tidak takut lagi dengan hukum yang ada.

“Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lain bang. Yah enak kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,” katanya.

Ditegaskan Paul, seharusnya PT Medan bisa bersikap tegas kepada terdakwa korupsi. Bukan malah seperti ini, yang seolah-olah mendukung perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kita sepakat kalau korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa. Dan pemerintah juga gencar-gencarnya memberantas korupsi. Tapi, dengan vonis seperti ini, para koruptor itu bakal sepele dan tidak takut dengan hukum yang ada. Toh tidak ditahan, hukumannya juga ringan,” katanya.

Selain itu, kata dia, Kekhawatiran jika terdakwa kasus korupsi bebas melenggang, maka mereka bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan bahkan melarikan diri.

“Sehingga, tidak memberikan rasa takut bagi para pelaku korupsi ataupun orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi lainnya,” tegasnya lagi.

Paul menguraikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakni perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Jadi, seharusnya ini ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Medan juga tidak menahan notaris Elviera dalam amar putusannya. Namun, hakim menyatakan terdakwa Elviera bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Berbeda pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut yang menuntut Elvira dengan pidana penjara selama enam tahun dan memerintahkan agar Ia ditahan. Karena itu pula, jaksa mengajukan banding ke PT Medan.

Diketahui, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman.

Terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

Dimana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/