26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Bayar Kewajiban, Disnaker Medan Diminta Tindak PT Percetakan Sri Deli Jaya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk mengambil sikap tegas atas tindakan perusahaan yang membandel dengan tidak membayarkan kewajibannya kepada mantan karyawannya. Apalagi, kewajiban tersebut telah dituangkan Disnaker Medan dalam surat yang diberikan kepada pihak perusahaan.

Dikatakan Ihwan, adapun perusahaan yang dimaksud adalah PT Percetakan Sri Deli Jaya yang belum juga membayar kewajibannya kepada mantan karyawannya, Endra Suyono.

“Masalah PT Percetakan Sri Deli Jaya dengan mantan karyawannya Endra Suyono harusnya sudah selesai kalau perusahaan tersebut segera membayarkan kewajibannya seperti yang tertuang dalam surat yang diberikan Disnaker Medan No.567/DISNAKER/4176 perihal anjuran. Surat itu dikeluarkan sejak 17 November 2022, tapi sampai saat ini belum juga diindahkan,” ucap Ihwan didampingi Wakil Ketua Komisi II, Surianto alias Butong kepada Sumut Pos saat ditemui di gedung DPRD Medan, Senin (16/1/2023).

Dikatakan Ihwan, dalam surat itu disebutkan, PT Percetakan Sri Deli Jaya berkewajiban membayarkan uang senilai Rp58.643.540 yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang kompensasi. “Dalam surat itu, harusnya ada jawaban paling lambat sepuluh hari,” ujarnya.

Oleh sebab itu, sambung Ihwan, Disnaker Medan harus mengambil tindakan tegas atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak menunaikan kewajibannya sesuai surat yang disampaikan. “Harusnya Disnaker Medan tegur perusahaan tersebut. Bila tidak diindahkan juga, dapat ditinjau kembali perizinannya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Surianto alias Butong, menjelaskan bahwa masalah ini sebelumnya sudah pernah dibahas pihaknya di Komisi II. Saat itu, pihak perusahaan mengaku siap membayarkan apa yang menjadi tanggungjawabnya kepada mantan karyawannya tersebut.”Tapi sangat kita sayangkan, sebab sampai saat ini belum dibayarkan juga kewajibannya itu,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Butong, pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan segera mengunjungi PT Percetakan Sri Deli Jaya. “Kita akan segera ke perusahaan tersebut, perlu kita tanyakan apa yang menjadi sebab mereka tidak membayarkannya,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk mengambil sikap tegas atas tindakan perusahaan yang membandel dengan tidak membayarkan kewajibannya kepada mantan karyawannya. Apalagi, kewajiban tersebut telah dituangkan Disnaker Medan dalam surat yang diberikan kepada pihak perusahaan.

Dikatakan Ihwan, adapun perusahaan yang dimaksud adalah PT Percetakan Sri Deli Jaya yang belum juga membayar kewajibannya kepada mantan karyawannya, Endra Suyono.

“Masalah PT Percetakan Sri Deli Jaya dengan mantan karyawannya Endra Suyono harusnya sudah selesai kalau perusahaan tersebut segera membayarkan kewajibannya seperti yang tertuang dalam surat yang diberikan Disnaker Medan No.567/DISNAKER/4176 perihal anjuran. Surat itu dikeluarkan sejak 17 November 2022, tapi sampai saat ini belum juga diindahkan,” ucap Ihwan didampingi Wakil Ketua Komisi II, Surianto alias Butong kepada Sumut Pos saat ditemui di gedung DPRD Medan, Senin (16/1/2023).

Dikatakan Ihwan, dalam surat itu disebutkan, PT Percetakan Sri Deli Jaya berkewajiban membayarkan uang senilai Rp58.643.540 yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang kompensasi. “Dalam surat itu, harusnya ada jawaban paling lambat sepuluh hari,” ujarnya.

Oleh sebab itu, sambung Ihwan, Disnaker Medan harus mengambil tindakan tegas atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak menunaikan kewajibannya sesuai surat yang disampaikan. “Harusnya Disnaker Medan tegur perusahaan tersebut. Bila tidak diindahkan juga, dapat ditinjau kembali perizinannya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Surianto alias Butong, menjelaskan bahwa masalah ini sebelumnya sudah pernah dibahas pihaknya di Komisi II. Saat itu, pihak perusahaan mengaku siap membayarkan apa yang menjadi tanggungjawabnya kepada mantan karyawannya tersebut.”Tapi sangat kita sayangkan, sebab sampai saat ini belum dibayarkan juga kewajibannya itu,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Butong, pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan segera mengunjungi PT Percetakan Sri Deli Jaya. “Kita akan segera ke perusahaan tersebut, perlu kita tanyakan apa yang menjadi sebab mereka tidak membayarkannya,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/