26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dugaan Maladministrasi UPT Samsat Pangururan, Ombudsman akan Periksa 3 Pejabat Bapeda Sumut

MEDAN, SMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengundang dan memeriksa untuk dimintai keterangan terhadap Freddy Simanjuntak selaku Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir pada tahun 2022.

Pemeriksaan itu, terkait penanganan kasus dugaan maladministrasi dalam penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Samsat Pangururan, Samosir.

“Sesuai surat undangan Ombudsman Sumut tertanggal 31 Maret 2023, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, maka Freddy diharapkan hadir di Kantor Ombudsman Sumut pada Rabu, 5 April 2023 pukul 10.00 WIB,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Selasa (4/4).

Selain itu, yang diundang oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah Kepala UPT Samsat Pangururan, Denni Rofi S Meliala. Dijadwalkan, permintaan keterangan Kepala UPT Samsat Pangururan itu, berlangsung pada Kamis, 6 April 2023 pukul 10.00 WIB.

Sementara siang harinya, pukul 13.00 WIB, juga akan dimintai keterangan Gokma T Sinaga selaku Kepala UPTD Samsat Panhgruran pada tahun 2022.

“Ya benar. Kita sudah melayangkan tiga pucuk surat undangan kepada beberapa pihak yang terkait untuk dimintai keterangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan SUmut,” jelas Abyadi.

Didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Panggabean, Abyadi berharap seluruh pihak terkait yang diundang tersebut dapat memenuhi undangan untuk hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Saya berharap, ketiga pejabat itu akan hadir. Tentu kita harapkan bisa memberikanlah keterangan yang benar dan jujur,” tutur Abyadi.

Untuk diketahui, hasil penyelidikan Polda Sumut, terkait penggelapan PKB itu. Masyarakat menjadi korban sudah mencapai 130-an orang. Atas hal itu, Polres Samosir kini membuka posko pengaduan korban.

Sementara hasil penyelidikan Polres Samosir, dugaan penggelapan pajak itu, berlangsung 2018 hingga awal 2023. Dengan kerugian korban jumlah banyak itu, ditaksir capai Rp 2,5 miliar.

Empat orang pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir diduga terlibat penggelapan pajak bersama seorang personel Polisi, Bripka AS. (gus/han)

MEDAN, SMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengundang dan memeriksa untuk dimintai keterangan terhadap Freddy Simanjuntak selaku Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir pada tahun 2022.

Pemeriksaan itu, terkait penanganan kasus dugaan maladministrasi dalam penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Samsat Pangururan, Samosir.

“Sesuai surat undangan Ombudsman Sumut tertanggal 31 Maret 2023, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, maka Freddy diharapkan hadir di Kantor Ombudsman Sumut pada Rabu, 5 April 2023 pukul 10.00 WIB,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Selasa (4/4).

Selain itu, yang diundang oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah Kepala UPT Samsat Pangururan, Denni Rofi S Meliala. Dijadwalkan, permintaan keterangan Kepala UPT Samsat Pangururan itu, berlangsung pada Kamis, 6 April 2023 pukul 10.00 WIB.

Sementara siang harinya, pukul 13.00 WIB, juga akan dimintai keterangan Gokma T Sinaga selaku Kepala UPTD Samsat Panhgruran pada tahun 2022.

“Ya benar. Kita sudah melayangkan tiga pucuk surat undangan kepada beberapa pihak yang terkait untuk dimintai keterangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan SUmut,” jelas Abyadi.

Didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Panggabean, Abyadi berharap seluruh pihak terkait yang diundang tersebut dapat memenuhi undangan untuk hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Saya berharap, ketiga pejabat itu akan hadir. Tentu kita harapkan bisa memberikanlah keterangan yang benar dan jujur,” tutur Abyadi.

Untuk diketahui, hasil penyelidikan Polda Sumut, terkait penggelapan PKB itu. Masyarakat menjadi korban sudah mencapai 130-an orang. Atas hal itu, Polres Samosir kini membuka posko pengaduan korban.

Sementara hasil penyelidikan Polres Samosir, dugaan penggelapan pajak itu, berlangsung 2018 hingga awal 2023. Dengan kerugian korban jumlah banyak itu, ditaksir capai Rp 2,5 miliar.

Empat orang pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir diduga terlibat penggelapan pajak bersama seorang personel Polisi, Bripka AS. (gus/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/