JAKARTA – Kementerian Luar Negeri memastikan jutawan pakar anggur, Rudy Kurniawan yang diciduk FBI Kamis waktu AS, Jumat (9/3) di Los Angeles, Amerika Serikatmasih merupakan warga negara Indonesia.
“Saya dapat laporan dari KJRI Los Angeles yang bersangkutan masih WNI,” ujar juru bicara Kemlu Michael Tene melalui pesan singkat pada Jawa Pos (grup Sumut Pos) Sabtu (10/3). Rudy kini ditahan di markas kepolisian setempat.
Pihak KJRI berusaha menemui Rudy untuk memberikan bantuan hukum. Namun, hingga tadi malam upa-ya itu masih belum berhasil. “Perkembangannya saya belum tahu lagi, masih kami tunggu,” ujar Tene.
Pria yang dilaporkan masih berusia 35 tahun ini juga dituduh menjual sekira 84 wine palsu di sebuah lelang pada 2008 lalu. Saat itu Rudy mengaku anggur yang dijualnya merupakan produksi Domaine Pondsot, di Burgundi, Prancis.
Selain terlibat penjualan wine palsu, pria berusia 35 tahun itu juga dituduh menggelapkan uang USD3 juta (sekira Rp27,3 miliar). Uang tersebut ternyata digunakan untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah.
Michael Tene memastikan kasus ini akan mendapatkan perhatian serius dari KJRI. “Setiap WNI di luar negeri berhak mendapatkan bantuan hukum jika bermasalah secara pidana,” katanya. (rdl/nw)