28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Terima Tahap 2 Kasus Dugaan Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Ditahan di Rutan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan tersangka AH, anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa (30/5).

Simon menjelaskan, setelah menerima tahap 2, pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa AH di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana.

“Setelah tahap 2, kami melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan,” kelasnya.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan berawal dari terdakwa Aditya Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia, dan terlibat cekcok.

Setelah bertemu, terdakwa Aditya Hasibuan melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral. Keesokan harinya, korban mendatangi rumah terdakwa di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, sesuai video viral yang beredar, terdakwa menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin yang bertugas di Polda Sumut. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan tersangka AH, anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa (30/5).

Simon menjelaskan, setelah menerima tahap 2, pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa AH di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana.

“Setelah tahap 2, kami melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan,” kelasnya.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan berawal dari terdakwa Aditya Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia, dan terlibat cekcok.

Setelah bertemu, terdakwa Aditya Hasibuan melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral. Keesokan harinya, korban mendatangi rumah terdakwa di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, sesuai video viral yang beredar, terdakwa menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin yang bertugas di Polda Sumut. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/