26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Subdit Cyber Ditreskrimsus Poldasu Ungkap Perjudian Online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit Kompol Welman Feri berhasil mengungkap kasus judi online yang beralamat di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (9/6/2023) lalu.

Dari pengungkapan itu sebanyak 10 orang berhasil diamankan dan sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimsus Kombes Teddy J Marbun dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri kepada wartawan mengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jumat 9 Juni berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (12/6/2023).

Dijelaskannya, para tersangka yang ditahan berperan sebagai pemilik saham dua orang, operator dan marketing.

“Pak Kapolda berkomitmen berantas judi online dan judi konvensional. Informasi sekecil apapun yang diberikan ke kita, akan responsif melakukan penanganan dan penindakan dan ini kita buktikan,” tegasnya.

Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy J Marbun mengungkapkan, ada dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing saham 15 persen, sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron.

“Para tersangka yang ditahan, sambung Teddy dengan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai tele marketing atau admin. Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deliserdang, Medan dan Jakarta,” ungkapnya.

Adapun, barang bukti yang disita yakni, 12 layar, monitor merk Lenovo, 9 CPU, 8 keyboard, 7 mouse dan 7 unit handphone.

Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar dua minggu, dengan omset Rp2 juta-Rp4 juta setiap hari dengan anggota sekitar 200 orang.

“Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288. Setelah member bersedia lalu pihak manajemen menyiapkan biodata dan depotisto. Member minimal memiliki depotisto Rp50 ribu,” terangnya.

Setelah dana member masuk ke deposito, lalu disuguhkan permainan judi jenis poker, kasino, bola dan tembak ikan. “Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah profesional,” pungkasnya.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Welman Feri menambahkan, dalam kurun Januari-Juni 2023, Subdit Cyber Crime mengungkap 7 kasus perjudian online termasuk perjudian, di Jalan Ladang.

“Sebelumnya kita ada mengungkap 6 kasus judi online periode Januari-Juni dengan tersangka 6 orang ditambah pengungkapan di Jalan Ladang dengan tersangka 10 orang,” katanya sembari mengimbau masyarakat agar memberikan informasi keberadaan judi online di Sumut. (dwi/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit Kompol Welman Feri berhasil mengungkap kasus judi online yang beralamat di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (9/6/2023) lalu.

Dari pengungkapan itu sebanyak 10 orang berhasil diamankan dan sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimsus Kombes Teddy J Marbun dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri kepada wartawan mengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jumat 9 Juni berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (12/6/2023).

Dijelaskannya, para tersangka yang ditahan berperan sebagai pemilik saham dua orang, operator dan marketing.

“Pak Kapolda berkomitmen berantas judi online dan judi konvensional. Informasi sekecil apapun yang diberikan ke kita, akan responsif melakukan penanganan dan penindakan dan ini kita buktikan,” tegasnya.

Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy J Marbun mengungkapkan, ada dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing saham 15 persen, sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron.

“Para tersangka yang ditahan, sambung Teddy dengan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai tele marketing atau admin. Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deliserdang, Medan dan Jakarta,” ungkapnya.

Adapun, barang bukti yang disita yakni, 12 layar, monitor merk Lenovo, 9 CPU, 8 keyboard, 7 mouse dan 7 unit handphone.

Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar dua minggu, dengan omset Rp2 juta-Rp4 juta setiap hari dengan anggota sekitar 200 orang.

“Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288. Setelah member bersedia lalu pihak manajemen menyiapkan biodata dan depotisto. Member minimal memiliki depotisto Rp50 ribu,” terangnya.

Setelah dana member masuk ke deposito, lalu disuguhkan permainan judi jenis poker, kasino, bola dan tembak ikan. “Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah profesional,” pungkasnya.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Welman Feri menambahkan, dalam kurun Januari-Juni 2023, Subdit Cyber Crime mengungkap 7 kasus perjudian online termasuk perjudian, di Jalan Ladang.

“Sebelumnya kita ada mengungkap 6 kasus judi online periode Januari-Juni dengan tersangka 6 orang ditambah pengungkapan di Jalan Ladang dengan tersangka 10 orang,” katanya sembari mengimbau masyarakat agar memberikan informasi keberadaan judi online di Sumut. (dwi/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/