081397639xxx
Selamat pagi Sumut Pos semoga tetap sukses. Saya warga Perumnas Simalingkar di Jalan Cengkeh mau bertanya bagaimana pengurusan KTP untuk orang yang bukan warga Medan tapi menikah dengan orang Medan. Apa saja persyaratan yang harus dibutuhkan? Terima kasih.
Persyaratan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendatang
- Surat pengantar dari RT setempat
- Surat lapor diri dari RT setempat
- Surat keterangan domisili yang telah habis masa berlakunya
- Surat nikah/Akta Catatan Sipil + foto copy 2 lembar
- Foto copy surat keterangan lahir 2 lembar/STTB/Rapor bagi yang tidak memiliki
- Surat keterangan pindah yang ditandatangani camat
- Surat pernyataan dan jaminan di atas materai Rp3.000,-
- Foto copy orang yang menjamin
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi KK/KTP yang hilang
Darusallam Pohan
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan