MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah parpol tingkat Kota Medan menegaskan bahwa tidak ada satupun bacalegnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Medan. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga, mengatakan bahwa tidak ada satu orangpun Bacaleg dari 50 orang yang mereka daftarkan ke KPU Medan yang dinyatakan TMS.
“Seluruh Bacaleg yang Gerindra Medan daftarkan ke KPU (Medan) dinyatakan memenuhi yarat,” ucap Ihwan kepada Sumut Pos, Rabu (9/8/2023).
Wakil Ketua DPRD Medan itu menyebutkan, pihaknya telah menyeleksi terlebih dahulu bacaleg-bacaleg yang mereka miliki sehingga dapat dipastikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU Medan.
Senada dengan Ihwan, Ketua DPD PAN Kota Medan, T. Bahrumsyah juga menyebutkan jika pihaknya juga telah memastikan bahwa seluruh Bacaleg yang mereka daftarkan ke KPU Medan siap ‘bertarung’ di Pemilu 2024 karena seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat.
“Untuk PAN, seluruh bacaleg murni memenuhi syarat,” jawab Bahrum.
Pimpinan DPRD Medan ini juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk kembali merebut tampuk pimpinan DPRD Medan periode 2024 – 2029.
“InsyaAllah dengan 50 nama bacaleg yang kita daftarkan, PAN akan kembalu mendapatkan kursi pimpinan di DPRD Medan pada periode mendatang,” katanya.
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Medan yang hanya mendapatkan 1 kursi di DPRD Medan pada periode 2019-2024 juga memastikan bahwa semua bacaleg yang mereka daftarkan ke KPU Medan telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Alhamdulillah, bacaleg DPRD Medan dari PPP Medan untuk Pemilu 2024 semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” tuturnya.
Abdul Rani juga optimis, perolehan kursi PPP di DPRD Medan pada periode 2024 – 2029 akan meningkat secara signifikan. Tak tanggung-tanggung, PPP menargetkan kursi pimpinan di DPRD Medan untuk periode mendatang.
Terakhir, Ketua DPD Partai Gelora Medan, Muhammad Nasir juga menegaskan bahwa seluruh bacaleg yang mereka daftarkan ke KPU Medan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Medan.
“Alhamdulillah, semua bacaleg yang kita daftarkan ke KPU Medan telah dinyatakan memenuhi syarat,” terangnya.
Dijelaskan Nasir, meskipun Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama bagi Partai Gelora, namun pihaknya optimis akan meraih kursi di DPRD Medan.
“Kita optimis bisa mendapatkan 15 kursi di DPRD Medan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Medan telah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan terhadap para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan pada Pemilu 2024 mendatang.
Hasilnya, 83 orang dari 892 bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Legislatif (Caleg).
“Total Bacaleg yang didaftarkan berjumlah 892 orang. 83 diantaranya dinyatakan TMS, sementara sisanya 809 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ucap Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Selasa (8/8/2023). (map/ram)