29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Sabu 20 Kg, Andri SH Ingatkan In Dubio pro Reo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengacara Andri Hasibuan SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai nantinya membebaskan terdakwa Syamsul Sirait dari segala tuntutan hukuman dalam kasus dugaan peredaran sabu 20 kilogram (kg). Hal itu berdasarkan fakta persidangan, baik itu berupa saksi dan barang bukti, tidak satupun menunjukkan keterlibatan Syamsul Sirait.

Andri SH menilai, penyidik kepolisian (Polda Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai hanya ngotot mempertahankan status Syamsul Sirait sebagai mantan narapidana dalam kasus narkoba. Padahal, Syamsul kini sudah tidak pernah menyentuh barang haram tersebut, alias taubat sejak bebas dari tahanan.

“Apakah karena statusnya sebagai mantan napi dalam kasus narkoba, maka klien saya Syamsul Sirait bisa kembali dijadikan tersangka? Ingat, In Dubio pro Reo; kalau ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan menguntungkan terdakwa. Artinya, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Senin (28/8).

Perlu diketahui, Syamsul Sirait bersama tiga terdakwa lainnya, Sallem Siagian, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Subhi Solih Hasibuan SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (8/8). Pasal yang dikenakan kepada mereka 114 ayat (2) Undang Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana dan dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan tersebut, Andri SH dan rekan juga mengadirkan Ahli Pidana Dr Mahmud Mulyadi SH MHum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Ahli pidana ini juga dengan terang-terangan membeberkan kelemahan dari penetapan terdakwa Syamsul Sirait dalam kasus sabu 20 kg yang diungkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat 10 Maret 2023 lalu. Seperti, adanya perbedaan keterangan saksi di muka persidangan dengan keterangan yang diberikan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan saksi-saksi mencabut sebagian keterangannya ketika di sidang pengadilan. Jadi seperti ada paksaan yang terjadi saat para saksi atau terdakwa saat diperiksa penyidik. “Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, maka sesungguhnya, keterangan di muka persidangan itulah yang benar karena para saksi telah disumpah berdasarkan ke insyafaannya atau kesadarannya secara merdeka menjelaskan di hadapan persidangan,” terang Dr Mahmud Mulyadi SH Mhum, merupakan ahli pidana yang diakui kompetensinya dan intregritasnya dalam menjelaskan keilmuannya.

Kemudian, katanya, transkrip handphone memang bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan setelah ditranformasi melalui ahli di bidang Informasi Teknologi dan Eleketronik (ITE) yang berkompetensi.

Menanggapi penjelasan ahli pidana tersebut, Andri kembali mengatakan bahwa Syamsul Sirait dalam kasus ini semakin terang dia tidak terlibat. Empat handphone (HP) yang disita sebagai barang bukti bagi keempat terdakwa, termasuk Syamsul Sirait, tidak satupun bisa dibuktikan adanya percakapan atau transkrip atau pun nomor yang disimpan masing-masing pemilik HP.

Bahkan penyidik kepolisian dan kejaksaan tidak ada menghadirkan ahli ITE untuk mengungkapan bukti semua itu. “Bahkan jauh hari sebelumnya saya sudah memaparkan, fakta lain Syamsul tidak terlibat dengan adanya pengakuan, terdakwa Abdul Hamid dan Haji Syahputra secara terang-terangan mencabut sebagian keterangan mereka yang ada di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Polda Sumut.

Di mana, Abdul Hamid dan Haji Syahputra menjelaskan, bahwa BAP tersebut bukanlah keterangan mereka sebenarnya. Melainkan kopian dari keterangan terdakwa Sallem Siagian, otak dari permasalahan ini. “Dan dari keterangan Sallem Siagian inilah disebutkan bahwa klien kami Syamsul Sirait terlibat, apa ini bisa jadi patokan hukuman?” tandas Andri.

Dengan adanya fakta-fakta tersebut Andri menyatakan, Syamsul Sirait tidak terlibat dalam jaringan sabu 20 kg tersebut. Andri berharap nantinya Syamsul dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum (vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

”Dalam masalah ini saya memohon adanya keputusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim Yang Mulia kepada Syamsul Sirait, dan saya berharap Syamsul Sirait dibebaskan dari segala tuntutan hukuman agar bisa merehabilitasi nama baiknya kembali,” pungkas Andri.(azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengacara Andri Hasibuan SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai nantinya membebaskan terdakwa Syamsul Sirait dari segala tuntutan hukuman dalam kasus dugaan peredaran sabu 20 kilogram (kg). Hal itu berdasarkan fakta persidangan, baik itu berupa saksi dan barang bukti, tidak satupun menunjukkan keterlibatan Syamsul Sirait.

Andri SH menilai, penyidik kepolisian (Polda Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai hanya ngotot mempertahankan status Syamsul Sirait sebagai mantan narapidana dalam kasus narkoba. Padahal, Syamsul kini sudah tidak pernah menyentuh barang haram tersebut, alias taubat sejak bebas dari tahanan.

“Apakah karena statusnya sebagai mantan napi dalam kasus narkoba, maka klien saya Syamsul Sirait bisa kembali dijadikan tersangka? Ingat, In Dubio pro Reo; kalau ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan menguntungkan terdakwa. Artinya, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Senin (28/8).

Perlu diketahui, Syamsul Sirait bersama tiga terdakwa lainnya, Sallem Siagian, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Subhi Solih Hasibuan SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (8/8). Pasal yang dikenakan kepada mereka 114 ayat (2) Undang Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana dan dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan tersebut, Andri SH dan rekan juga mengadirkan Ahli Pidana Dr Mahmud Mulyadi SH MHum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Ahli pidana ini juga dengan terang-terangan membeberkan kelemahan dari penetapan terdakwa Syamsul Sirait dalam kasus sabu 20 kg yang diungkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat 10 Maret 2023 lalu. Seperti, adanya perbedaan keterangan saksi di muka persidangan dengan keterangan yang diberikan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan saksi-saksi mencabut sebagian keterangannya ketika di sidang pengadilan. Jadi seperti ada paksaan yang terjadi saat para saksi atau terdakwa saat diperiksa penyidik. “Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, maka sesungguhnya, keterangan di muka persidangan itulah yang benar karena para saksi telah disumpah berdasarkan ke insyafaannya atau kesadarannya secara merdeka menjelaskan di hadapan persidangan,” terang Dr Mahmud Mulyadi SH Mhum, merupakan ahli pidana yang diakui kompetensinya dan intregritasnya dalam menjelaskan keilmuannya.

Kemudian, katanya, transkrip handphone memang bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan setelah ditranformasi melalui ahli di bidang Informasi Teknologi dan Eleketronik (ITE) yang berkompetensi.

Menanggapi penjelasan ahli pidana tersebut, Andri kembali mengatakan bahwa Syamsul Sirait dalam kasus ini semakin terang dia tidak terlibat. Empat handphone (HP) yang disita sebagai barang bukti bagi keempat terdakwa, termasuk Syamsul Sirait, tidak satupun bisa dibuktikan adanya percakapan atau transkrip atau pun nomor yang disimpan masing-masing pemilik HP.

Bahkan penyidik kepolisian dan kejaksaan tidak ada menghadirkan ahli ITE untuk mengungkapan bukti semua itu. “Bahkan jauh hari sebelumnya saya sudah memaparkan, fakta lain Syamsul tidak terlibat dengan adanya pengakuan, terdakwa Abdul Hamid dan Haji Syahputra secara terang-terangan mencabut sebagian keterangan mereka yang ada di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Polda Sumut.

Di mana, Abdul Hamid dan Haji Syahputra menjelaskan, bahwa BAP tersebut bukanlah keterangan mereka sebenarnya. Melainkan kopian dari keterangan terdakwa Sallem Siagian, otak dari permasalahan ini. “Dan dari keterangan Sallem Siagian inilah disebutkan bahwa klien kami Syamsul Sirait terlibat, apa ini bisa jadi patokan hukuman?” tandas Andri.

Dengan adanya fakta-fakta tersebut Andri menyatakan, Syamsul Sirait tidak terlibat dalam jaringan sabu 20 kg tersebut. Andri berharap nantinya Syamsul dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum (vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

”Dalam masalah ini saya memohon adanya keputusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim Yang Mulia kepada Syamsul Sirait, dan saya berharap Syamsul Sirait dibebaskan dari segala tuntutan hukuman agar bisa merehabilitasi nama baiknya kembali,” pungkas Andri.(azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/