STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Jimmy Carter tidak langsung menyatakan banding atas putusan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus kepemilikan satwa yang dilindungi, usai majelis hakim membacakan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (28/8/2023). Pasalnya, hukuman yang dijatuhi majelis hakim PN Stabat jauh di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa selama 10 bulan.
Saat dipersilahkan majelis hakim menanggapi putusan,JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat ini menjawab pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” kata Jimmy, Senin (28/8/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun tampak di PN Stabat. Ketika dikonfirmasi soal jawaban JPU, dia menilai, sah-sah saja jawabannya pikir-pikir.
“Kan boleh saja jawab pikir-pikir, diberikan waktu seminggu itu. Nanti JPU yang menangani kasus ini akan menganalisa dari putusan hakim,” kata Sabri.
Sidang digelar secara daring dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara. Terdakwa Terbit Rencana PA alias Cana mengikuti sidang dari Lapas Cipinang.
Sang istri, Tiorita br Surbakti tampak hadir di dalam ruang sidang mengikuti jalannya persidangan. Dalam amar putusannya, Cana selaku Bupati Langkat nonaktif dihukum 2 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 juta.
Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan. “Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara dua bulan, denda Rp50 juta,” ujar Hakim Ketua dalam sidang.
Ledis menambahkan, pidana terhadap terdakwa Terbit, tidak perlu dijalankan oleh terdakwa. Kecuali kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim karena terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama empat bulan.
“Menetapkan barang bukti berupa Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan kedalam satwa margasatwa,” pungkasnya.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.
Bahkan dalam memelihara satwa yang dilindungi ini, terdakwa menugaskan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan serta minumnya dengan upah Rp2 juta per bulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara dakwaan kedua terdakwa yakni, melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ted/ram)