26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Acungkan Celurit, Pelajar di Langkat Terancam 10 Tahun Penjara

STABAT, SUMUTPOS.CO – Polisi akan menerapkan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepada empat anak yang mengacungkan celurit dan viral di media sosial. Karenanya, ketiga anak di bawah umur dan seorang remaja ini terancam pidana 10 tahun kurungan penjara, Minggu (27/8/2023).

“Mulanya kejadian ini terjadi pada, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB dan viral di media sosial. Di mana saat rombongan pelajar yang berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil truk dari arah Kota Binjai menuju Tanjung Pura, bersorak bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding Futsal di Kota Binjai,” kata Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Barus.

Keempat orang dimaksud berinisial, MJ (22) warga Dusun VII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai; AP (15) pelajar, warga Pasar VA Lingkungan I, Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai; MF (15) pelajar, warga Pasar VB Lingkungan III, Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai, dan RT (15) pelajar, warga Pasar IX Lorong Kuburan, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Sorak-sorakan yang dilakukan kelompok korban dari atas truk membuat keempatnya risih saat melintas di Jalan Pasar II Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai.

Mereka melihatnya ketika berselisihan atau berpapasan di jalan. Diduga merasa tidak senang, sehingga mereka mengejarnya seraya mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Bahkan, keempatnya juga berusaha menghentikan laju truk. Namun, pengemudi truk tidak mau berhenti dan terus berjalan sampai di depan Masjid Azizi Tanjung Pura.

Menurut Hendri, mereka yang mengejar truk tidak melanjutkannya atau memilih balik kanan ke arah Hinai. Kelompok korban yang merasa keselamatan nyawanya terancam, membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura.

“Setelah menerima laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang layak dipercaya. Pada Minggu (20/8/2023) personel melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediamannya masing-masing,” ujar Hendri.

Barang bukti celurit juga disita dari mereka. Kini penanganan kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Langkat. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Polisi akan menerapkan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepada empat anak yang mengacungkan celurit dan viral di media sosial. Karenanya, ketiga anak di bawah umur dan seorang remaja ini terancam pidana 10 tahun kurungan penjara, Minggu (27/8/2023).

“Mulanya kejadian ini terjadi pada, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB dan viral di media sosial. Di mana saat rombongan pelajar yang berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil truk dari arah Kota Binjai menuju Tanjung Pura, bersorak bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding Futsal di Kota Binjai,” kata Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Barus.

Keempat orang dimaksud berinisial, MJ (22) warga Dusun VII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai; AP (15) pelajar, warga Pasar VA Lingkungan I, Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai; MF (15) pelajar, warga Pasar VB Lingkungan III, Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai, dan RT (15) pelajar, warga Pasar IX Lorong Kuburan, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Sorak-sorakan yang dilakukan kelompok korban dari atas truk membuat keempatnya risih saat melintas di Jalan Pasar II Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai.

Mereka melihatnya ketika berselisihan atau berpapasan di jalan. Diduga merasa tidak senang, sehingga mereka mengejarnya seraya mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Bahkan, keempatnya juga berusaha menghentikan laju truk. Namun, pengemudi truk tidak mau berhenti dan terus berjalan sampai di depan Masjid Azizi Tanjung Pura.

Menurut Hendri, mereka yang mengejar truk tidak melanjutkannya atau memilih balik kanan ke arah Hinai. Kelompok korban yang merasa keselamatan nyawanya terancam, membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura.

“Setelah menerima laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang layak dipercaya. Pada Minggu (20/8/2023) personel melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediamannya masing-masing,” ujar Hendri.

Barang bukti celurit juga disita dari mereka. Kini penanganan kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Langkat. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/