MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama dengan berbagai pihak terkait, seperti camat dan para kepala lingkungan melakukan operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (12/9/2023).
Tim gabungan P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) dari Polres Pelabuhan Belawan memimpin operasi ini dengan sukses.
Dari hasil operasi GKN tersebut, empat orang ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Empat tersangka yang ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah Armansyah (40 tahun), Habib Ananda (17 tahun), Wiha Yuhanadi (25 tahun), dan Toni Erwinsyah (42 tahun).
Selama operasi, sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba berhasil disita, termasuk 1 hp merek Xiaomi dan 1 hp Nokia, 5 buah plastik klip berisi sabu ukuran sedang, 8 buah plastik klip berisi sabu ukuran kecil, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet runcing, 1 dompet warna hijau, uang sejumlah Rp. 105.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 hp merek Vivo, serta tiga hasil tes urine yang positif terhadap narkoba.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manulang mengatakan operasi kali ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
“Ini juga menjadi komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Herison.(mag-1/ram)