30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kades Lau Mulgap Segera Diadili di PN Stabat

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Asri Nurmala Sitepu segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat. Ini menyusul pasca penyidik Polres Binjai telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap oknum kades tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat.

Kasi Pidum Kejari Langkat, Hendra Abdi Sinaga membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Minggu (24/9). Menurut dia, JPU yang meneliti perkara tersebut juga sudah menyatakan lengkap berkas sangat kades. “Benar sudah tahap II,” ujarnya.

Sejalan dengan ini, ujar Hendra, pihaknya akan segera melimpahkan berkas oknum kades ke PN Stabat. Artinya, sang kades segera diadili di PN Stabat.

“Jadwal sidang belum, karena masih proses limpah Pengadilan Negeri Stabat,” ujar Hendra.

Sementara itu, tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Juga ada 3 tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat.

Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun. “Untuk ketiga tersangka ini, lagi disiapkan administrasi P21. Dan rencana Senin (25/9) tahap dua,” ujar Hendra.

Sebelumnya, Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Benjamin Silaban menyatakan, penyidik sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada jaksa. “SPDP dikirim ke jaksa Langkat di Stabat,” ujar dia.

Alasan dikirim SPDP kepada Kejari Langkat, kata dia, karena peristiwa tersebut berada di Kabupaten Langkat. “Wilayahnya di Langkat, makanya kami kirim ke Kejari Langkat SPDP tersebut,” pungkasnya.

ANS ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8) lalu. Kabar oknum kades tersebut ditahan dibenarkan oleh Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/9).

“Kita sudah mengetahuinya (penangkapan oknum kades),” ujar Yanes.

ANS ditahan sejak Senin (14/8) lalu. Imbasnya, ANS tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Terkait pelaksana harian di kantor desa, kini diserahkan kepada sekretaris. “Untuk pejabat sementaranya masih diproses bersamaan pemberhentian sementara kades,” sambungnya.

ANS salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8). Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun.

Dia melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya. Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut.

Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah. Bahkan, ANS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai.

ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. Kini, E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat ini diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar.

Pasal yang disangkakan terhadap ANS adalah pasal 214 atau pasal 170 atau pasal 160 Jo pasal 55 KUHP. (ted/tri)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Asri Nurmala Sitepu segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat. Ini menyusul pasca penyidik Polres Binjai telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap oknum kades tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat.

Kasi Pidum Kejari Langkat, Hendra Abdi Sinaga membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Minggu (24/9). Menurut dia, JPU yang meneliti perkara tersebut juga sudah menyatakan lengkap berkas sangat kades. “Benar sudah tahap II,” ujarnya.

Sejalan dengan ini, ujar Hendra, pihaknya akan segera melimpahkan berkas oknum kades ke PN Stabat. Artinya, sang kades segera diadili di PN Stabat.

“Jadwal sidang belum, karena masih proses limpah Pengadilan Negeri Stabat,” ujar Hendra.

Sementara itu, tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Juga ada 3 tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat.

Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun. “Untuk ketiga tersangka ini, lagi disiapkan administrasi P21. Dan rencana Senin (25/9) tahap dua,” ujar Hendra.

Sebelumnya, Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Benjamin Silaban menyatakan, penyidik sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada jaksa. “SPDP dikirim ke jaksa Langkat di Stabat,” ujar dia.

Alasan dikirim SPDP kepada Kejari Langkat, kata dia, karena peristiwa tersebut berada di Kabupaten Langkat. “Wilayahnya di Langkat, makanya kami kirim ke Kejari Langkat SPDP tersebut,” pungkasnya.

ANS ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8) lalu. Kabar oknum kades tersebut ditahan dibenarkan oleh Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/9).

“Kita sudah mengetahuinya (penangkapan oknum kades),” ujar Yanes.

ANS ditahan sejak Senin (14/8) lalu. Imbasnya, ANS tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Terkait pelaksana harian di kantor desa, kini diserahkan kepada sekretaris. “Untuk pejabat sementaranya masih diproses bersamaan pemberhentian sementara kades,” sambungnya.

ANS salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8). Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun.

Dia melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya. Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut.

Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah. Bahkan, ANS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai.

ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. Kini, E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat ini diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar.

Pasal yang disangkakan terhadap ANS adalah pasal 214 atau pasal 170 atau pasal 160 Jo pasal 55 KUHP. (ted/tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/