26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas Oknum Kades di Langkat Dilimpah Pekan Ini

STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat yang bakal mengadili perkara oknum Kepala Desa Asri Nurmala Sitepu, akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Stabat, pekan ini. Lamanya pelimpahan ke PN Stabat pasca sudah dilakukan tahap II oleh penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, sempat menjadi pertanyaan sejumlah kalangan.

“Dalam minggu ini dilimpahkan,” jawab Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun saat dikonfirmasi mengenai kapan proses sidang oknum kades tersebut, Selasa (17/10/2023).

Dijelaskannya, keterlambatan pelimpahan berkas ini karena bersamaan dengan berkas yang displit. Sehingga nanti akan memudahkan saat sidang. Dengan kata lain, saat sidang nanti, bisa berdiri gan saksinya, tidak harus dua kali dipanggil.

“Berkas keseluruhan tersangka dilakukan pelimpahan secara bersamaan, agar mempermudah pemanggilan saksi. Untuk mempermudah pemanggilan saksi, nantinya bersamaan dengan berkas perkara yang split, maka limpahnya akan dilakukan minggu ini,” ujarnya.

Terpisah, Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Benjamin Silaban membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Artinya sejalan dengan ini, hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab JPU.

“Pada 14 September 2023 lalu, sudah kami lakukan tahap II kepada jaksa,” pungkasnya.

ANS ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu. Kabar oknum kades tersebut ditahan dibenarkan oleh Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

“Kita sudah mengetahuinya (penangkapan oknum kades),” ujar Yanes.

ANS salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022). Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun.

Dia melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya. Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut.

Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah. Bahkan, ANS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai.

ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. Kini, E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat ini diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar.

Pasal yang disangkakan terhadap ANS adalah pasal 214 atau pasal 170 atau pasal 160 Jo pasal 55 KUHP. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat yang bakal mengadili perkara oknum Kepala Desa Asri Nurmala Sitepu, akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Stabat, pekan ini. Lamanya pelimpahan ke PN Stabat pasca sudah dilakukan tahap II oleh penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, sempat menjadi pertanyaan sejumlah kalangan.

“Dalam minggu ini dilimpahkan,” jawab Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun saat dikonfirmasi mengenai kapan proses sidang oknum kades tersebut, Selasa (17/10/2023).

Dijelaskannya, keterlambatan pelimpahan berkas ini karena bersamaan dengan berkas yang displit. Sehingga nanti akan memudahkan saat sidang. Dengan kata lain, saat sidang nanti, bisa berdiri gan saksinya, tidak harus dua kali dipanggil.

“Berkas keseluruhan tersangka dilakukan pelimpahan secara bersamaan, agar mempermudah pemanggilan saksi. Untuk mempermudah pemanggilan saksi, nantinya bersamaan dengan berkas perkara yang split, maka limpahnya akan dilakukan minggu ini,” ujarnya.

Terpisah, Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Benjamin Silaban membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Artinya sejalan dengan ini, hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab JPU.

“Pada 14 September 2023 lalu, sudah kami lakukan tahap II kepada jaksa,” pungkasnya.

ANS ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu. Kabar oknum kades tersebut ditahan dibenarkan oleh Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

“Kita sudah mengetahuinya (penangkapan oknum kades),” ujar Yanes.

ANS salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022). Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun.

Dia melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya. Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut.

Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah. Bahkan, ANS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai.

ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. Kini, E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat ini diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar.

Pasal yang disangkakan terhadap ANS adalah pasal 214 atau pasal 170 atau pasal 160 Jo pasal 55 KUHP. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/