MEDAN, SUMUTPIS.CO – Pasca menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), juga dalam waktu dekat bakal mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan UPT PUPR Provsu, Gunungsitoli.
“Belum, nanti bakal kita umumkan (tersangka) setelah tim penyidik pidsus menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos A Tarigan kepada Sumut Pos, Minggu (22/10/2023).
Menurut Yos, tim penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan 2 alat bukti yang telah dipeggang penyidik. Hal inilah yang mendorong penyidik melakukan penggeledahan ke Kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, Medan.
“Jadi itu bukanlah penggeledahan sebagaimana yang diberitakan beberapa media, melainkan hanya penyitaan beberapa berkas dokumen saja,” katanya.
Dua alat bukti ini, kata Yos, cukup untuk menjerat pelaku sebagai tersangka. Namun, dia masih irit berbicara mengenai penetapan tersangka dari belasan saksi yang telah diperiksa Kejatisu.
Namun disinggung dari belasan saksi yang diperiksa, Kadis PUPR Sumut Marlindo Harahap maupun mantan Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede tidak termasuk yang turut diperiksa.
“Tidak. Karna dia (Marlindo Harahap) tidak ada kaitannya. Ini bukan masa dia. (Bambang Pardede) juga tidak ada kaitannya,” pungkas Yos.
Diketahui, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan di kantor Dinas PUPR Sumut atas dugaan korupsi pada Tahun 2022 dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli di anggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi sebesar Rp7.707.781.500,00.
Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut, khususnya dalam DPPA UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli. (man/han)