32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Setelah 2 Kali Ditunda, Sidang Kades Lau Mulgap akan Dilaksanakan Besok, Agenda Pemeriksaan Saksi

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Asri Nurmala Sitepu, yang menyandang status terdakwa dalam perkara pengancaman kepada polisi yang tengah bertugas, ternyata tidak ditahan atau menjadi tahanan kota. Padahal, saat ini, persidangannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Stabat.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, sidang akan digelar secara offline, dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (9/11/2023).

Terdakwa Asri mengikuti sidang langsung secara tatap muka di PN Stabat.

“Kalau setiap sidang dipanggil untuk datang ke pengadilan negeri,” kata Sabri menjawab jurnalis, Rabu (8/11/2023).

Dia mengakui, Asri berstatus tahanan kota. Namun, kata dia, Asri bukan lagi tahanan Kejaksaan Negeri Langkat, meski sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Binjai.

“Sejak dilimpah ke pengadilan, sudah menjadi tahanan hakim,” jawab Sabri saat disoal apakah jaksa tidak takut jika terdakwa kabur.

Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang. Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi.

Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.

Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang merupakan teman Eb. Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.

Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas. Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.

“Polisi kontol, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar,” ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.

Buntutnya, massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan. Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.

Persidangan terdakwa Asri sempat ditunda dua kali dengan agenda mendengar dakwaan. Tak diketahui pasti alasan ditundanya persidangan. Diduga JPU yang tidak dapat menghadirkan terdakwa lantaran berstatus tahanan kota.

Tidak hanya sang kades yang bakal diadili, juga ada 3 tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

ANS ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu. ANS ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu.

ANS salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022). Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun. ASN melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya.

Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut. Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah.

ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. Kini, E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat ini diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Asri Nurmala Sitepu, yang menyandang status terdakwa dalam perkara pengancaman kepada polisi yang tengah bertugas, ternyata tidak ditahan atau menjadi tahanan kota. Padahal, saat ini, persidangannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Stabat.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, sidang akan digelar secara offline, dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (9/11/2023).

Terdakwa Asri mengikuti sidang langsung secara tatap muka di PN Stabat.

“Kalau setiap sidang dipanggil untuk datang ke pengadilan negeri,” kata Sabri menjawab jurnalis, Rabu (8/11/2023).

Dia mengakui, Asri berstatus tahanan kota. Namun, kata dia, Asri bukan lagi tahanan Kejaksaan Negeri Langkat, meski sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Binjai.

“Sejak dilimpah ke pengadilan, sudah menjadi tahanan hakim,” jawab Sabri saat disoal apakah jaksa tidak takut jika terdakwa kabur.

Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang. Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi.

Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.

Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang merupakan teman Eb. Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.

Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas. Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.

“Polisi kontol, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar,” ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.

Buntutnya, massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan. Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.

Persidangan terdakwa Asri sempat ditunda dua kali dengan agenda mendengar dakwaan. Tak diketahui pasti alasan ditundanya persidangan. Diduga JPU yang tidak dapat menghadirkan terdakwa lantaran berstatus tahanan kota.

Tidak hanya sang kades yang bakal diadili, juga ada 3 tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

ANS ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu. ANS ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu.

ANS salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022). Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun. ASN melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya.

Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut. Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah.

ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. Kini, E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat ini diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/