26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bayar Rp6 Ribu, Pekerja Informal Dapat Jamsostek

MEDAN- DPD Serikat Pekerja Sektor Informal (DPD SPINDO) memfasilitasi pekerja di sektor informal di Sumut mendapatkan kartu Jaminan Sosial dan Tenagakerja (Jamsostek). Terbukti, sudah ada 23 ribu pekerja informal seperti buruh harian lepas dan nelayan mendapatkan Jamsostek.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD SPINDO Sumut, Jhon Piter Silaen usai dilantik, Sabtu (14/4) di Deli Room, Lantai II, Hotel Danau Toba International.

Piter membeberkan, sejauh ini baru ada 9 DPC SPINDO di Sumut, diantaranya DPC SPINDO Medan, Deliserdang, Pematangsiantar, Simalungun, Samosir, Karo, Batubara, Toba Samosir dan Serdang Bedagai.

Dibentuknya kepengurusan DPC SPINDO di masing-masing kabupaten/kota se-Sumut sebagai bagian untuk mensejahterakan pekerja dengan memberikan jaminan sosial kepada pekerja di Sumut. Teknisnya, DPC SPINDO akan mengkader pekerja informal dan selanjutnya diajukan mendapatkan Jamsostek.

“Khusus para pekerja sektor informal, SPINDO menjadi fasilitator agar pekerja informasl bisa mendapatkan dan mengajukan  ke Jamsostek,” ujarnya.
Menyingung itu, Ketua Umum DPP SPINDO, H Maliki SSos menerangkan, kesejahteraan sosial sangat diperlukan, karena itu jelas tertulis dalam UUD 1945.

“Saya berharap Ketua DPD SPINDO Sumut harus lebih kritis dan bangkit untuk memperjuangkan nasib pekerja, khususnya di Sumut,” ujarnya.
Dia menyampaikan, pekerja merupakan satu tiang sektor ekonomi, di mana pekerja menjadi mesin penggerak ekonomi harus lebih diutamakan lagi kesejahteraannya.

Di tempat terpisah, Bendahara Umum DPD SPINDO Sumut, Makmur Sardion Manalu SH menyampaikan, para pekerja informal hanya cukup membayar uang iuran sukarela, seminimalnya Rp6 ribu per orang per bulan.

Sementara itu, mewakili Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Ety Sugiarti SH MM menuturkan, pekerja itu jelas harus dilindungi sesuai dengan UUD 1945.  “Hak pekerja diatur dalam Pasal 28 ayat H UUD 1945, di mana pekerja harus diutamakan kesejahteraannya,” ujarnya.

Sedangkan perwakilan Jamsostek, P Sinulingga mengaku, pihaknya mendukung program DPD SPINDO Sumut untuk merangkul seluruh pekerja bisa memegang Jamsostek. “Kami berharap semua pekerja bisa terlindungi dan sejahtera,” ucapnya.

Dia menyebutkan, pada prakteknya, pekerja yang sudah pasti dilindungi merupakan pekerja yang bekerja di pemerintahan, perusahaan asing, TNI/Polri. Sedangkan pekerja di luar bidang tersebut belum dilindungi secara maksimal.

“Dengan dibentuknya DPD SPINDO Sumut ini semua pekerja di luar bisa terlindungi dan lebih sejahtera,” ungkapnya. (jon)

MEDAN- DPD Serikat Pekerja Sektor Informal (DPD SPINDO) memfasilitasi pekerja di sektor informal di Sumut mendapatkan kartu Jaminan Sosial dan Tenagakerja (Jamsostek). Terbukti, sudah ada 23 ribu pekerja informal seperti buruh harian lepas dan nelayan mendapatkan Jamsostek.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD SPINDO Sumut, Jhon Piter Silaen usai dilantik, Sabtu (14/4) di Deli Room, Lantai II, Hotel Danau Toba International.

Piter membeberkan, sejauh ini baru ada 9 DPC SPINDO di Sumut, diantaranya DPC SPINDO Medan, Deliserdang, Pematangsiantar, Simalungun, Samosir, Karo, Batubara, Toba Samosir dan Serdang Bedagai.

Dibentuknya kepengurusan DPC SPINDO di masing-masing kabupaten/kota se-Sumut sebagai bagian untuk mensejahterakan pekerja dengan memberikan jaminan sosial kepada pekerja di Sumut. Teknisnya, DPC SPINDO akan mengkader pekerja informal dan selanjutnya diajukan mendapatkan Jamsostek.

“Khusus para pekerja sektor informal, SPINDO menjadi fasilitator agar pekerja informasl bisa mendapatkan dan mengajukan  ke Jamsostek,” ujarnya.
Menyingung itu, Ketua Umum DPP SPINDO, H Maliki SSos menerangkan, kesejahteraan sosial sangat diperlukan, karena itu jelas tertulis dalam UUD 1945.

“Saya berharap Ketua DPD SPINDO Sumut harus lebih kritis dan bangkit untuk memperjuangkan nasib pekerja, khususnya di Sumut,” ujarnya.
Dia menyampaikan, pekerja merupakan satu tiang sektor ekonomi, di mana pekerja menjadi mesin penggerak ekonomi harus lebih diutamakan lagi kesejahteraannya.

Di tempat terpisah, Bendahara Umum DPD SPINDO Sumut, Makmur Sardion Manalu SH menyampaikan, para pekerja informal hanya cukup membayar uang iuran sukarela, seminimalnya Rp6 ribu per orang per bulan.

Sementara itu, mewakili Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Ety Sugiarti SH MM menuturkan, pekerja itu jelas harus dilindungi sesuai dengan UUD 1945.  “Hak pekerja diatur dalam Pasal 28 ayat H UUD 1945, di mana pekerja harus diutamakan kesejahteraannya,” ujarnya.

Sedangkan perwakilan Jamsostek, P Sinulingga mengaku, pihaknya mendukung program DPD SPINDO Sumut untuk merangkul seluruh pekerja bisa memegang Jamsostek. “Kami berharap semua pekerja bisa terlindungi dan sejahtera,” ucapnya.

Dia menyebutkan, pada prakteknya, pekerja yang sudah pasti dilindungi merupakan pekerja yang bekerja di pemerintahan, perusahaan asing, TNI/Polri. Sedangkan pekerja di luar bidang tersebut belum dilindungi secara maksimal.

“Dengan dibentuknya DPD SPINDO Sumut ini semua pekerja di luar bisa terlindungi dan lebih sejahtera,” ungkapnya. (jon)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/