26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Putusan Perdata Perebutan Hak Warisan Ngambang, Oknum Hakim PN Binjai Bakal Dilaporkan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan putusan perdata dalam perebutan hak warisan dengan hasil NO atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Karenanya, tergugat dalam perkara perdata ini akan melakukan langkah lebih jauh dengan melaporkan oknum hakim PN Binjai ke Badan Pengawas Mahkamah Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir, pihaknya mengambil langkah ini karena ada indikasi dan dugaan hakim bermain. “Hakim telah masuk angin dalam menangani perkara perdata ini. Kita akan melaporkan ke Bawas MA dan KPK,” ujar Djonggi didampingi Dr Ida Rajagukguk dan Glen Simorangkir, Selasa (5/12/2023).

Djonggi menjelaskan, bahwa telah jelas tidak ada yang menguatkan penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon adalah anak sah. Menurut Djonggi, penggugat juga telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan perkaranya sudah tahap penyidikan.

“Bagi siapa yang menghalang-halangi proses penyidikan, dapat dipidana,” seru Djonggi.

Persidangan perdata berjalan sejak Desember 2022. Selama persidangan yang disampaikan saksi-saksi terungkap, penggugat telah memalsukan akte kelahiran.

Ini dilakukan penggugat lantaran yang bersangkutan merupakan bukan anak kandung. Bahkan dalam sidang juga disebut kalau penggugat melakukan ini demi menguasai aset Almarhum Demak Tampubolon.

Djonggi menyebut, kuasa hukum penggugat sudah pernah menemuinya dan menyatakan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah anak angkat. “Sekitar April 2021 lalu, pertemuan pertama di Hotel Santika Medan. Mereka (kuasa hukum penggugat) awalnya (mengajak) supaya damai, ngapain ribut-ribut dan menyatakan kliennya (penggugat) adalah anak angkat,” ujarnya.

“Kalau memang anak kandung, itu adik kandung pak Demak, nyonya Hutabarat ada di Binjai ini. Bawa lah biar supaya jelas. Karena saya sudah pergi ke namboru kandungnya, juga sudah pergi ke orang tua kandung (Rospita) di Sei Bamban, Serdangbedagai. Mereka mengakui itu bukan anak Pak Demak,” sambungnya.

“Juga saksi-saksi yang kami bawa ke persidangan, tidak ada yang menyatakan Dinar hamil. Sudah gitu ternyata dia (Rospita, penggugat) sudah balik namakan semua aset-aset Pak Demak dan kini sudah diblokir,” urainya.

Terkait kasus pidana yang sudah dilaporkan ke Polda Sumut, Djonggi menjelaskan, Rospita Mangiring Tampubolon diduga memberikan keterangan palsu di Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara dan di PN Binjai. Adapun keterangan palsu dimaksud yakni, Rospita mengaku sebagai anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan sesuai pasal 263 dan 266 KUHP.

“Karena itu, Rospita dapat mencairkan tabungan ibu tiri pelapor di BNI Binjai dengan cara melawan hukum, yang mengaku-ngaku sebagai anak kandung dan sertifikat-sertifikat atas nama Demak Tampubolon bernilai puluhan miliar dibaliknamakan menjadi nama Rospita tanpa seizin serta sepengetahuan anak kandung Demak Tampubolon dari hasil perkawinan dengan istri kedua yang sah,” kata Djonggi.

Dia menambahkan, Almarhum Demak Tampubolon menikah lagi dengan istri kedua atas persetujuan dari istri pertama. Alasannya, karena istri pertama tidak dapat memberikan keturunan.

“Saksi Tumpak Tampubolon yang melihat langsung saat ibu kandung Rospita diserahkan ke Demak Tampubolon ketika masih berumur 1 bulan. Hal ini sudah diterangkan saat sidang di PN Binjai dan sudah di-BAP di Polda Sumut. Bilaperlu ditest DNA apakah ada darah daging Dinar di tubuh Rospita. Ayo kita bongkar kuburannya ini, pun tidak ada keinginan majelis hakim dan Polda Sumut melakukannya walau kami menawarkan membiayainya agar ada kepastian hukum, tidak sebatas mengarang ngarang,” bebernya.

Kasus pidana Rospita Mangiring Tampubolon dilaporkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Djonggi menyebut, akan menarik kasus pidana yang dilaporkan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

“Penyidik juga diduga ada bermain, makanya kasus ini akan saya tarik dan bawa ke Mabes Polri,” katanya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa menyatakan, hasil gugatan perdata yang dilayangkan penggugat adalah NO. Artinya, kata dia, tidak dapat diterima gugatan dari penggugat.

“Dengan hasil ini, boleh mendaftarkan gugatan ulang atau mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan tinggi,” jawab Wira.

Disinggung oknum hakim akan dilaporkan oleh PH Tergugat, menurut Wira, sah-sah saja. “Itu hak mereka, silahkan saja,” pungkasnya.

Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.

Perkara perdata yang tengah bergulir di PN Binjai dan sudah menghasilkan putusan, tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan putusan perdata dalam perebutan hak warisan dengan hasil NO atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Karenanya, tergugat dalam perkara perdata ini akan melakukan langkah lebih jauh dengan melaporkan oknum hakim PN Binjai ke Badan Pengawas Mahkamah Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir, pihaknya mengambil langkah ini karena ada indikasi dan dugaan hakim bermain. “Hakim telah masuk angin dalam menangani perkara perdata ini. Kita akan melaporkan ke Bawas MA dan KPK,” ujar Djonggi didampingi Dr Ida Rajagukguk dan Glen Simorangkir, Selasa (5/12/2023).

Djonggi menjelaskan, bahwa telah jelas tidak ada yang menguatkan penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon adalah anak sah. Menurut Djonggi, penggugat juga telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan perkaranya sudah tahap penyidikan.

“Bagi siapa yang menghalang-halangi proses penyidikan, dapat dipidana,” seru Djonggi.

Persidangan perdata berjalan sejak Desember 2022. Selama persidangan yang disampaikan saksi-saksi terungkap, penggugat telah memalsukan akte kelahiran.

Ini dilakukan penggugat lantaran yang bersangkutan merupakan bukan anak kandung. Bahkan dalam sidang juga disebut kalau penggugat melakukan ini demi menguasai aset Almarhum Demak Tampubolon.

Djonggi menyebut, kuasa hukum penggugat sudah pernah menemuinya dan menyatakan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah anak angkat. “Sekitar April 2021 lalu, pertemuan pertama di Hotel Santika Medan. Mereka (kuasa hukum penggugat) awalnya (mengajak) supaya damai, ngapain ribut-ribut dan menyatakan kliennya (penggugat) adalah anak angkat,” ujarnya.

“Kalau memang anak kandung, itu adik kandung pak Demak, nyonya Hutabarat ada di Binjai ini. Bawa lah biar supaya jelas. Karena saya sudah pergi ke namboru kandungnya, juga sudah pergi ke orang tua kandung (Rospita) di Sei Bamban, Serdangbedagai. Mereka mengakui itu bukan anak Pak Demak,” sambungnya.

“Juga saksi-saksi yang kami bawa ke persidangan, tidak ada yang menyatakan Dinar hamil. Sudah gitu ternyata dia (Rospita, penggugat) sudah balik namakan semua aset-aset Pak Demak dan kini sudah diblokir,” urainya.

Terkait kasus pidana yang sudah dilaporkan ke Polda Sumut, Djonggi menjelaskan, Rospita Mangiring Tampubolon diduga memberikan keterangan palsu di Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara dan di PN Binjai. Adapun keterangan palsu dimaksud yakni, Rospita mengaku sebagai anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan sesuai pasal 263 dan 266 KUHP.

“Karena itu, Rospita dapat mencairkan tabungan ibu tiri pelapor di BNI Binjai dengan cara melawan hukum, yang mengaku-ngaku sebagai anak kandung dan sertifikat-sertifikat atas nama Demak Tampubolon bernilai puluhan miliar dibaliknamakan menjadi nama Rospita tanpa seizin serta sepengetahuan anak kandung Demak Tampubolon dari hasil perkawinan dengan istri kedua yang sah,” kata Djonggi.

Dia menambahkan, Almarhum Demak Tampubolon menikah lagi dengan istri kedua atas persetujuan dari istri pertama. Alasannya, karena istri pertama tidak dapat memberikan keturunan.

“Saksi Tumpak Tampubolon yang melihat langsung saat ibu kandung Rospita diserahkan ke Demak Tampubolon ketika masih berumur 1 bulan. Hal ini sudah diterangkan saat sidang di PN Binjai dan sudah di-BAP di Polda Sumut. Bilaperlu ditest DNA apakah ada darah daging Dinar di tubuh Rospita. Ayo kita bongkar kuburannya ini, pun tidak ada keinginan majelis hakim dan Polda Sumut melakukannya walau kami menawarkan membiayainya agar ada kepastian hukum, tidak sebatas mengarang ngarang,” bebernya.

Kasus pidana Rospita Mangiring Tampubolon dilaporkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Djonggi menyebut, akan menarik kasus pidana yang dilaporkan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

“Penyidik juga diduga ada bermain, makanya kasus ini akan saya tarik dan bawa ke Mabes Polri,” katanya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa menyatakan, hasil gugatan perdata yang dilayangkan penggugat adalah NO. Artinya, kata dia, tidak dapat diterima gugatan dari penggugat.

“Dengan hasil ini, boleh mendaftarkan gugatan ulang atau mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan tinggi,” jawab Wira.

Disinggung oknum hakim akan dilaporkan oleh PH Tergugat, menurut Wira, sah-sah saja. “Itu hak mereka, silahkan saja,” pungkasnya.

Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.

Perkara perdata yang tengah bergulir di PN Binjai dan sudah menghasilkan putusan, tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/