SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap rumah ibadah. Hal ini dilakukan demi mewujudkan Sergai yang religius.
Bupati Sergai H Darma Wijaya diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), H.M Faisal Hasrimy, menyerahkan SK Pembebasan BPHTB Rumah Ibadah (Vihara) untuk Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan.
“SK ini diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah bahwa Objek Pajak BPHTB yang digunakan untuk kepentingan sosial dan kepentingan ibadah dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB,” ujar Sekda Faisal yang didampingi Kepala Bapenda Sri Rahmayani, dan jajaran di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, pemberian SK pembebasan BPHTB ini untuk memberikan kenyamanan bagi umat beragama sehingga dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Dikesempatan serupa, Satya Wira Pandita dari Wihara Satya Maitreya Perbaungan selaku Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya bersama pengurus yayasan lainnya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sergai yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK.
“Terimakasih kepada Bapak Bupati Sergai Darma Wijaya beserta jajaran yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK ketetapan BPHTB dengan pembayaran nol rupiah untuk kepentingan umat dalam melaksanakan ibadah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan yang didapatkan dari Pemkab Sergai melalui Bapenda sangat luar biasa. Proses mudah dan cepat selesainya sehingga kini pihaknya sudah bisa menerima SK BPHTB dengan pembayaran nihil.
“Adanya SK BPHTB ini akan memberikan kemudahan bagi kami dalam menjalankan aktivitas ibadah maupun kegiatan kegiatan keagamaan lainnyam, tutupnya. (fad/ram)