30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Kurir Sabu asal Aceh Jalani Sidang Perdana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulfikar bin Hasan (38), Hasriyanti (30) dan Banta Ahmad alias Cumeh bin T Hanafiah, ketiganya warga asal Aceh, didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 4 kilogram, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta dalam dakwaannya mengatakan, awalnya personel Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Sumut.

Pada 30 Oktober 2023 petugas itu melakukan penyelidikan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Stabat. “Ketika di lokasi, petugas tersebut mencurigai mobil mini bus warna putih itu. Lalu personel polisi itu mengikuti kendaraan tersebut,” ujar JPU.

Setiba di depan Polsek Stabat, lanjut JPU, petugas itu langsung memberhentikan mobil tersebut. Kemudian terdakwa Zulfikar, terdakwa Hasriyanti dan terdakwa Jufriadi (berkas terpisah) dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu seberat empat kilogram,” ucap JPU.

Kemudian, dari hasil pengembangan, ia mengatakan Zulfikar mengaku barang bukti dimiliki oleh Banta Ahmad yang akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Dari hasil interogasi, ketiga terdakwa mengaku barang bukti itu berasal dari Rusli (dalam penyelidikan). Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp40 juta.

Atas perbuatan itu, tiga terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Khairulludin melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulfikar bin Hasan (38), Hasriyanti (30) dan Banta Ahmad alias Cumeh bin T Hanafiah, ketiganya warga asal Aceh, didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 4 kilogram, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta dalam dakwaannya mengatakan, awalnya personel Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Sumut.

Pada 30 Oktober 2023 petugas itu melakukan penyelidikan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Stabat. “Ketika di lokasi, petugas tersebut mencurigai mobil mini bus warna putih itu. Lalu personel polisi itu mengikuti kendaraan tersebut,” ujar JPU.

Setiba di depan Polsek Stabat, lanjut JPU, petugas itu langsung memberhentikan mobil tersebut. Kemudian terdakwa Zulfikar, terdakwa Hasriyanti dan terdakwa Jufriadi (berkas terpisah) dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu seberat empat kilogram,” ucap JPU.

Kemudian, dari hasil pengembangan, ia mengatakan Zulfikar mengaku barang bukti dimiliki oleh Banta Ahmad yang akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Dari hasil interogasi, ketiga terdakwa mengaku barang bukti itu berasal dari Rusli (dalam penyelidikan). Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp40 juta.

Atas perbuatan itu, tiga terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Khairulludin melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/