26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aniaya Korban Hingga Meninggal, Pratu Richal Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pratu Richal Alunpah terdakwa penganiayaan yang menyebabkan korban Yosua Samosir meninggal, divonis 1,5 tahun penjara, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024).

Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Richal terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, yakni terdakwa telah menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, terdakwa sudah memberikan uang dukacita kepada kelurga koban senilai Rp69 juta, terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan, terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya disatuan,” urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya. Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada 23 Juli 2023.

Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.

Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya seorang remaja yang di sandera nya di dalam mobilnya.

Awalnya, remaja tersebut sedang menonton balap liar dan tiba-tiba dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam mobilnya. Waktu itu, remaja ini sempat dianiaya oleh pelaku dan dibawa pergi ke dekat warung kopi korban.

Setibanya di sana, pelaku menemui empat orang remaja yang mengendarai dua sepeda motor dan terlibat percekcokan. Karena didekat warung korban, Yosua pun menghampiri mereka.

Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil dalam keadaan bonyok. Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja itu.

Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di leher korban menggunakan sangkur atau bayonet. Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah beberapa saat dirawat, korban pun meninggal dunia. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pratu Richal Alunpah terdakwa penganiayaan yang menyebabkan korban Yosua Samosir meninggal, divonis 1,5 tahun penjara, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024).

Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Richal terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, yakni terdakwa telah menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, terdakwa sudah memberikan uang dukacita kepada kelurga koban senilai Rp69 juta, terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan, terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya disatuan,” urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya. Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada 23 Juli 2023.

Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.

Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya seorang remaja yang di sandera nya di dalam mobilnya.

Awalnya, remaja tersebut sedang menonton balap liar dan tiba-tiba dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam mobilnya. Waktu itu, remaja ini sempat dianiaya oleh pelaku dan dibawa pergi ke dekat warung kopi korban.

Setibanya di sana, pelaku menemui empat orang remaja yang mengendarai dua sepeda motor dan terlibat percekcokan. Karena didekat warung korban, Yosua pun menghampiri mereka.

Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil dalam keadaan bonyok. Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja itu.

Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di leher korban menggunakan sangkur atau bayonet. Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah beberapa saat dirawat, korban pun meninggal dunia. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/