26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Buntut Cuit #PrabowoGibran2024, Akun Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Koalisi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan akun X Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang mencuit #PrabowoGibran2024 ke Bawaslu. Laporan itu terkait dugaan penggunaan fasilitas negara yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilpres 2024.

“Pada kali ini substansi yang kami laporkan yakni adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yakni akun resmi X atau Twitter di mana ada hashtag salah satu pasangan calon yakni pasangan calon Prabowo-Gibran yang di mana di dalam hashtag tersebut ada #PrabowoGibran2024 di mana kami menilai bahwa disitu ada dugaan penggunaan fasilitas negara untuk mempromosikan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilpres 2024,” kata Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1).

Adapun Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/I/2024/ tertanggal 23 Januari 2024. Ia menilai, cuit #PrabowoGibran2024 bertentangan dengan UU Pemilu

“Penggunaan hastag Prabowo-Gibran 2024 itu kami nilai bertentangan dengan UU yakni sesuai dengan Pasal 280-282-283 UU Pemilu,” imbuhnya.

Di lokasi yang sama, perwakilan Themis Indonesia, Hemi Lavour Febrinandez, menilai pelanggaran tersebut bukan hanya bersifat administrasi, namun juga struktural pemerintahan. Ia menduga bahwa cuitan itu muncul atas perintah dari petinggi Kemhan.

“Kami menilai ini bukan cuman pelanggaran yang hanya dinilai administrasi, akan tetapi kita harus melihat pelanggaran secara struktural, karena kita tahu bersama Kemhan masih bernuansa militeristik jadi kita harus lihat apakah jangan-jangan ada komando di situ karena mustahil seorang admin medsos kemudian melakukan cuitan terkait dengan hastag tanpa ada perintah,” ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang dibawa antara lain tangkapan layar cuitan dan rangkaian kajian terkait dengan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Menteri Pertahanan dan juga PNS yang bertanggung jawab menjadi administrator di akun sosial media Kementerian Pertahanan.

Koalisi masyarakat sipil mengklaim ini adalah laporan ketiga yang dilayangkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Mereka menegaskan mereka tidak berpihak pada paslon manapun.

Kementerian Pertahanan sudah memberikan klarifikasi usai cuitan #PrabowoGibran2024 di akun media sosial X-nya. Karo Humas Kemhan Brigjen Edwin Adrian mengatakan cuitan tersebut merupakan ketidaksengajaan dari admin.

“Terkait berita yang beredar tentang akun X Kemhan yang mencuit tagar Prabowo-Gibran, perlu kami klarifikasi bahwa hal tersebut terjadi karena adanya ketidaksengajaan (autotext), dari admin Kemhan,” kata Edwin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/1).

Edwin menuturkan kesalahan itu telah diperbaiki. Edwin menyampaikan admin yang memposting cuitan tersebut telah diberi sanksi teguran keras.

“Dan kesalahan telah diperbaiki. Kami telah lakukan evaluasi dan penekanan ulang untuk berhati-hati dalam proses publikasi. Dan, admin telah diberikan sanksi teguran keras, karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” tuturnya.(jpc/dtk/azw)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Koalisi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan akun X Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang mencuit #PrabowoGibran2024 ke Bawaslu. Laporan itu terkait dugaan penggunaan fasilitas negara yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilpres 2024.

“Pada kali ini substansi yang kami laporkan yakni adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yakni akun resmi X atau Twitter di mana ada hashtag salah satu pasangan calon yakni pasangan calon Prabowo-Gibran yang di mana di dalam hashtag tersebut ada #PrabowoGibran2024 di mana kami menilai bahwa disitu ada dugaan penggunaan fasilitas negara untuk mempromosikan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilpres 2024,” kata Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1).

Adapun Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/I/2024/ tertanggal 23 Januari 2024. Ia menilai, cuit #PrabowoGibran2024 bertentangan dengan UU Pemilu

“Penggunaan hastag Prabowo-Gibran 2024 itu kami nilai bertentangan dengan UU yakni sesuai dengan Pasal 280-282-283 UU Pemilu,” imbuhnya.

Di lokasi yang sama, perwakilan Themis Indonesia, Hemi Lavour Febrinandez, menilai pelanggaran tersebut bukan hanya bersifat administrasi, namun juga struktural pemerintahan. Ia menduga bahwa cuitan itu muncul atas perintah dari petinggi Kemhan.

“Kami menilai ini bukan cuman pelanggaran yang hanya dinilai administrasi, akan tetapi kita harus melihat pelanggaran secara struktural, karena kita tahu bersama Kemhan masih bernuansa militeristik jadi kita harus lihat apakah jangan-jangan ada komando di situ karena mustahil seorang admin medsos kemudian melakukan cuitan terkait dengan hastag tanpa ada perintah,” ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang dibawa antara lain tangkapan layar cuitan dan rangkaian kajian terkait dengan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Menteri Pertahanan dan juga PNS yang bertanggung jawab menjadi administrator di akun sosial media Kementerian Pertahanan.

Koalisi masyarakat sipil mengklaim ini adalah laporan ketiga yang dilayangkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Mereka menegaskan mereka tidak berpihak pada paslon manapun.

Kementerian Pertahanan sudah memberikan klarifikasi usai cuitan #PrabowoGibran2024 di akun media sosial X-nya. Karo Humas Kemhan Brigjen Edwin Adrian mengatakan cuitan tersebut merupakan ketidaksengajaan dari admin.

“Terkait berita yang beredar tentang akun X Kemhan yang mencuit tagar Prabowo-Gibran, perlu kami klarifikasi bahwa hal tersebut terjadi karena adanya ketidaksengajaan (autotext), dari admin Kemhan,” kata Edwin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/1).

Edwin menuturkan kesalahan itu telah diperbaiki. Edwin menyampaikan admin yang memposting cuitan tersebut telah diberi sanksi teguran keras.

“Dan kesalahan telah diperbaiki. Kami telah lakukan evaluasi dan penekanan ulang untuk berhati-hati dalam proses publikasi. Dan, admin telah diberikan sanksi teguran keras, karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” tuturnya.(jpc/dtk/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/