MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh terancam hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita dalam dakwaannya mengatakan, berawal pada 5 Oktober 2023, terdakwa Mahdi dihubungi oleh teman terdakwa, Bang Udin (belum tertangkap) terkait jual beli sabu seberat 5 kg.
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa bertanya kepada Udin, apakah ikut datang bersama orang yang mau mengambil sabu tersebut. Namun, Udin mengatakan belum pasti dan akan mengirimkan nomor handphone orang yang akan mengambil sabu kepada terdakwa.
“Selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu sebanyak 5 kg yang akan diambil oleh pembeli dengan cara terdakwa mengambil 5 bungkus sabu dari bawah meja kompor di dapur rumah terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam plastik asoi lalu narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan terdakwa kedalam jok sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC milik terdakwa,” kata Jaksa.
Terdakwa, lanjutnya, menunggu kabar dari Bang Udin di rumah terdakwa di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Bang Udin mengirimkan nomor handphone kepada terdakwa.
Singkat cerita, terdakwa membawa 5 bungkus narkotika sabu seberat 5.000 gram yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
“Sesampainya di lokasi, terdakwa menunggu di belakang warung yang ada di jalan tersebut lalu sekira pukul 16.00 WIB datang beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman yang ternyata adalah petugas kepolisian Polrestabes Medan,” urainya JPU.
Kemudian, petugas menanyakan nama terdakwa dan merasa curiga atas gerak gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan menanyakan kendaraan apa yang dibawa oleh terdakwa.
Lalu terdakwa menunjuk sepeda motor yang terpakir berada 3 meter dari tempat duduk terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik terdakwa tersebut.
Alhasil, petugas menemukan serta menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dari dalam jok sepeda motor milik terdakwa yang setelah dilakukan penimbangan berat bersih 5.000 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Usai mendengar dakwaan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha melanjutkan persidangan untuk mendengar keterangan saksi. (man/ram)