29 C
Medan
Sunday, October 6, 2024

Korupsi IPAL Sidimpuan, Eks Kadis LHK Sumut Divonis Ringan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut), Binsar Situmorang divonis ringan. Dia divonis 1 tahun penjara, atas kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Majelis Hakim diketuai Nani Sukmawati meyakini perbuatan terdakwa Binsar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7) sore.

Sementara itu, terdakwa Dumaris Simbolon dan Franky Panggabean divonis masing-masing 14 bulan bulan penjara. Selain itu, hakim juga menghukum ketiga terdakwa tersebut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966. Uang pengganti tersebut pun telah dibayarkan oleh para terdakwa.

“Menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, yaitu terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta, dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara,” jelas Nani.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya,” katanya.

Setelah mendengarkan putusan, para terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan, JPU mengatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, menuntut Franky dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, serta menutut 4 tahun penjara terhadap Dumaris dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut), Binsar Situmorang divonis ringan. Dia divonis 1 tahun penjara, atas kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Majelis Hakim diketuai Nani Sukmawati meyakini perbuatan terdakwa Binsar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7) sore.

Sementara itu, terdakwa Dumaris Simbolon dan Franky Panggabean divonis masing-masing 14 bulan bulan penjara. Selain itu, hakim juga menghukum ketiga terdakwa tersebut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966. Uang pengganti tersebut pun telah dibayarkan oleh para terdakwa.

“Menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, yaitu terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta, dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara,” jelas Nani.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya,” katanya.

Setelah mendengarkan putusan, para terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan, JPU mengatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, menuntut Franky dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, serta menutut 4 tahun penjara terhadap Dumaris dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/