24.7 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Tim Satnarkoba Polres Sergai Bekuk AR, Terduga Pengedar Narkoba

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk seorang pria terduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial AR (45), warga Seirampah, Sergai.

“Tersangka AR diamankan Senin (22/7) sekira pukul 13.30 WIB di Dusun 7, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, Sabtu (27/7) lalu.

Iwan menjelaskan, penangkapan tersangka AR berawal adanya informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang kerap berjualan ganja di Dusun 7, Desa Pematang Ganjang.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 2 Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kanit, Iptu Tri Pranata Purba, melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan diketahui nama orang tersebut adalah AR. Selanjutnya tim mencoba melakukan transaksi dengan membeli ganja kepada tersangka seharga Rp40.000. Setelah tersangka mengeluarkan ganja dari saku kanan celananya, tim langsung mengamankan tersangka,” jelasnya.

Iwan menyebut, dari tersangka AR diamankan barang bukti berupa, empat paket kecil daun ganja kering, satu kotak tiktak rokok, uang tunai Rp50.000, dan satu unit sepeda motor BK 6525 XE.

Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka AR mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial M yang tinggal di Batangkuis, Deliserdang. Namun tersangka AR mengaku tidak mengetahui alamat pastinya, karena biasanya berjanji jumpa di jalan sekitar Batangkuis.

“Tersangka AR berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Iwan. (fad/saz)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk seorang pria terduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial AR (45), warga Seirampah, Sergai.

“Tersangka AR diamankan Senin (22/7) sekira pukul 13.30 WIB di Dusun 7, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, Sabtu (27/7) lalu.

Iwan menjelaskan, penangkapan tersangka AR berawal adanya informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang kerap berjualan ganja di Dusun 7, Desa Pematang Ganjang.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 2 Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kanit, Iptu Tri Pranata Purba, melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan diketahui nama orang tersebut adalah AR. Selanjutnya tim mencoba melakukan transaksi dengan membeli ganja kepada tersangka seharga Rp40.000. Setelah tersangka mengeluarkan ganja dari saku kanan celananya, tim langsung mengamankan tersangka,” jelasnya.

Iwan menyebut, dari tersangka AR diamankan barang bukti berupa, empat paket kecil daun ganja kering, satu kotak tiktak rokok, uang tunai Rp50.000, dan satu unit sepeda motor BK 6525 XE.

Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka AR mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial M yang tinggal di Batangkuis, Deliserdang. Namun tersangka AR mengaku tidak mengetahui alamat pastinya, karena biasanya berjanji jumpa di jalan sekitar Batangkuis.

“Tersangka AR berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Iwan. (fad/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/