LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Meski sudah pernah menjalani hukuman kasus narkoba, tak membuat Abdul Kamil alias Melo. Pria berusia 53 tahun ini kembali ditangkap atas kasus yang sama, Kamis (25/7).
Residivis yang menetap di Jalan Sisingamangaraja Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap saat petugas mengungkap transaksi sabu di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Labura.
“Dari tangannya, disita sebungkus plastik klip sabu seberat 0,35 gram bruto, dua buah bong, dua mancis, dua kaca pirek kosong, enam buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi pipet dan satu unit handphone android,” beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Kamis (1/8).
Dikatakan Syafrudin, tersangka ditangkap berkat Informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat diinterogasi, lanjut Syafrudin, tersangka mengaku masih menyimpan sabu beserta alat hisap di rumahnya. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun, dan menemukan barang bukti tambahan sebagaimana disebutkan di atas.
Selanjutnya, Abdul Kamil beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait narkotika. Tindakan ini tidak hanya membantu pihak kepolisian dalam penegakan hukum, tetapi juga menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres. (fdh/han)