27 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut dan Rekanan Dituntut 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan dituntut 20 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020, yang merugikan negara Rp24 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegasnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/8) sore.

Selain penjara, JPU juga menuntut Alwi dan Robby untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, untuk terdakwa Alwi dituntut untuk membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU.

Sedangkan terdakwa Robby, dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar, subsider 8 tahun penjara.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dimasa pandemi Covid-19 secara global, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif.

“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan,” kata Hendri.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 milar. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan dituntut 20 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020, yang merugikan negara Rp24 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegasnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/8) sore.

Selain penjara, JPU juga menuntut Alwi dan Robby untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, untuk terdakwa Alwi dituntut untuk membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU.

Sedangkan terdakwa Robby, dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar, subsider 8 tahun penjara.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dimasa pandemi Covid-19 secara global, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif.

“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan,” kata Hendri.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 milar. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/