MEDAN, SJMUTPOS.CO- Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia. Karenanya, tidak ada alasan apapun bagi aparatur pemerintah untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak dasar tersebut.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Sosperda IX Tahun 2024, Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Sisingamangaraja, Gang Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo I, Medan Kota, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Dodi, maksud dari lahirnya Perda ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan haknya sekaligus terciptanya masyarakat yang tertib administrasi kependudukan. “Kita berharap kepada seluruh aparatur pemerintah dari tingkat lingkungan, kelurahan, dan kecamatan, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Janganlah sesekali mempersulit masyarakat yang ingin mengurus KTP, KK, dan Adminduk lainnya. Mudahkan masyarakat dalam mendapatkan haknya,” tegas politisi muda Partai Demokrat ini.
Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini juga menegaskan, setiap persoalan atau masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan Adminduk, pasti ada solusinya. “Tidak ada masalah yang tidak ada solusinya. Tinggal bagaimana niat kita untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tegasnya lagi.
Dodi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan dan mengurus akte kematian bagi setiap anggota keluarga yang meninggal dunia. “Paling lama 30 hari setelah meninggal, wajib diurus akte kematiannya. Untuk apa? Supaya data kependudukannya dihapus dari database kependudukan,” jelasnya.
Dengan telah dihapusnya data anggota keluarga yang meninggal dari data kependudukan, maka segala hal yang berkaitan dengan anggota keluarga tersebut secara otomatis sudah terhapus. “Kan sering kali kita dengar, orang yang sudah meninggal masih masuk dalam daftar pemilih saat Pemilu. Nah itu disebabkan, datanya belum dihapus dari data base kependudukan. Makanya, harus diurus akte kematiannya,” tegas Dodi.
Dia juga mencontohkan, ketika orangtua meninggal dan punya tabungan di bank. “Nah, untuk mengambil tabungan itu, maka ahli waris wajib membawa akte kematian ke bank. Jadi, masyarakat harus memahami betapa pentingnya Adminduk ini, baik itu KK, KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, KIA, dan lainnya dalam kehidupan kita sehari-hari,” tandasnya. (adz)