MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), Febrian Susardhi didakwa dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa kabupaten di Sumatera Utara.
Selain Febrian, jaksa juga mendakwa Jhon Hendri Sianturi, selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT Arihta Tehknik, di ruang Cakra 6 Pengadilan Topikor Medan, Kamis (5/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Doloksanggul, Agustini mengatakan dalam dakwaannya, tahun 2020-2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah, untuk Kabupaten Langkat, Padanglawas Utara, Labuhanbatu Utara, Simalungun, Asahan, Samosir.
Kemudian, Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan Padanglawas.
Nilai proyek ini sebesar Rp48.277.608.000. Lalu, kemudian dilaksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021, dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.
“Terdakwa Jhon Hendri Sianturi, selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten,” ungkap JPU.
Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut JPU, salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini, dilaksanakan untuk sebanyak 6 sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.
Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbahas, TA 2020-2021, terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp1 miliar lebih.
“Dengan adanya perbedaan tersebut, terdakwa Jhon Hendri, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang tertuang didalam kerangka acuan kerja sebagai Team Leader, sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh terdakwa Febrian,” jelasnya.
Kedua terdakwa, kata JPU, diancam pidana Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun karena penasehat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan pada Kamis (12/9) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (man/han)