26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol, Nina Wati Disidang di PN Lubuk Pakam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Nina Wati alias NW bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), melimpahkan berkas kasus tersebut ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli.

“Berkas atas nama tersangka NW dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, Selasa (17/9).

Disinggung apakah ada permintaan Nina Wati agar diadili di PN Lubukpakam, dia membantahnya.

“Tidak ada permintaan dari siapa pun. Karena Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam,” kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu.

Terpisah, Kasubsi Intel Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Martin membenarkan bahwa berkas milik Nina Wati telah dilimpahkan ke pihaknya. Dia mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas milik wanita paruh baya itu ke PN Lubukpakam.

“Berkas milik tersangka NW sudah sama kita. Kita melimpahkan berkasnya ke PN Lubukpakam,” ujarnya.

Diketahui, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada 21 Maret 2024.

Polda Sumut sebelumnya menyatakan, tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus, meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akpol.

Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Beberapa waktu kemudian, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol. Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Nina Wati alias NW bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), melimpahkan berkas kasus tersebut ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli.

“Berkas atas nama tersangka NW dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, Selasa (17/9).

Disinggung apakah ada permintaan Nina Wati agar diadili di PN Lubukpakam, dia membantahnya.

“Tidak ada permintaan dari siapa pun. Karena Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam,” kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu.

Terpisah, Kasubsi Intel Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Martin membenarkan bahwa berkas milik Nina Wati telah dilimpahkan ke pihaknya. Dia mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas milik wanita paruh baya itu ke PN Lubukpakam.

“Berkas milik tersangka NW sudah sama kita. Kita melimpahkan berkasnya ke PN Lubukpakam,” ujarnya.

Diketahui, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada 21 Maret 2024.

Polda Sumut sebelumnya menyatakan, tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus, meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akpol.

Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Beberapa waktu kemudian, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol. Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/