25 C
Medan
Thursday, October 3, 2024

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pemuda Bersajam

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tim Patroli Presisi Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga hendak melakukan aksi pembegalan di Jalan KL. Yos Sudarso, tepatnya di depan SMK Muhammadiyah 04 Belawan, pada Senin(30/9/2024) dinihari.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Ali Imran (24), Ridho Saputra (21), dan Renaldy (24), yang seluruhnya merupakan warga Kampung Salam, Belawan.

Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, ketika dikonfirmasi Kamis (3/10/2024) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika Tim Patroli Presisi tengah melintas di Jalan KL. Yos Sudarso, tepat di simpang Pajak Baru. Tim patroli mencurigai tiga pemuda yang melintas berboncengan di atas sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa celurit.

“Melihat adanya senjata tajam yang dibawa oleh ketiganya, Tim Patroli langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio, 2 buah celurit, 1 buah pisau pemotong, dan 1 unit HP,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengaku hendak melakukan pembegalan terhadap warga yang melintas di Simpang Sicanang, Belawan. “Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam (sajam), yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ucapnya.(san/han)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tim Patroli Presisi Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga hendak melakukan aksi pembegalan di Jalan KL. Yos Sudarso, tepatnya di depan SMK Muhammadiyah 04 Belawan, pada Senin(30/9/2024) dinihari.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Ali Imran (24), Ridho Saputra (21), dan Renaldy (24), yang seluruhnya merupakan warga Kampung Salam, Belawan.

Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, ketika dikonfirmasi Kamis (3/10/2024) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika Tim Patroli Presisi tengah melintas di Jalan KL. Yos Sudarso, tepat di simpang Pajak Baru. Tim patroli mencurigai tiga pemuda yang melintas berboncengan di atas sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa celurit.

“Melihat adanya senjata tajam yang dibawa oleh ketiganya, Tim Patroli langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio, 2 buah celurit, 1 buah pisau pemotong, dan 1 unit HP,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengaku hendak melakukan pembegalan terhadap warga yang melintas di Simpang Sicanang, Belawan. “Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam (sajam), yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ucapnya.(san/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/