29 C
Medan
Friday, October 4, 2024

Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele, Mantan Camat Harian Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Camat Harian, Waston Simbolon dituntut jaksa 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi alih fungsi hutan Tele, untuk pembukaan lahan pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hawali dalam nota tuntutannta, perbuatan Waston dinilai melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas JPU dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/10).

Jaksa juga menuntut Waston untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Diketahui, perkara yang menyeret Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya.

Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32.740.000.000, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Camat Harian, Waston Simbolon dituntut jaksa 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi alih fungsi hutan Tele, untuk pembukaan lahan pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hawali dalam nota tuntutannta, perbuatan Waston dinilai melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas JPU dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/10).

Jaksa juga menuntut Waston untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Diketahui, perkara yang menyeret Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya.

Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32.740.000.000, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/