27 C
Medan
Saturday, October 5, 2024

Eks Pemain Timnas Indonesia U-20 Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Korupsi UINSU Tuntungan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 tahun 2005 berinisial IR ditangkap tim kejaksaan di Kota Tangerang, Banten. Dia ditangkap terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan TA 2020.

Kepala Cabjari Deliserdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan, dalam melakukan penangkapan itu pihaknya dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kami dibantu Tim Intelijen Kejari Tangsel mengamankan penyedia pekerjaan pembuatan gapura UINSU atas nama IR,” katanya, Jumat (4/10) sore.

Lebih lanjut, kata dia, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Tangsel, IR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

IR yang juga mantan pemain sepak bola Arema Malang (sekarang Arema FC) dan PSDS Deliserdang itu ditangkap di kediamannya saat tengah bersantai.

“(Tersangka) mantan (pemain) Timnas sepak bola (Indonesia). (Ditangkap saat) sedang santai di rumahnya di Tangerang, kita bawa langsung di Kejari Tangsel untuk diperiksa,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini pihaknya membawa tersangka menuju Kota Medan untuk diproses lebih lanjut. Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, tersangka kooperatif atau tidak ada melakukan perlawanan.

“Tidak ada (perlawanan saat ditangkap), kooperatif. Sekarang kami di Bandara Soekarno–Hatta menuju Bandara Kualanamu,” sebutnya.

Dalam kasus ini, IR merupakan tersangka baru. Sebelumnya Jaksa telah menetapkan lima tersangka yang kini telah menjadi terdakwa. Sebab, kelimanya saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Kelima terdakwa yang dimaksud di antaranya, yaitu Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Kemudian, ada Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelimanya telah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara merugi sebesar Rp795 juta lebih. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 tahun 2005 berinisial IR ditangkap tim kejaksaan di Kota Tangerang, Banten. Dia ditangkap terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan TA 2020.

Kepala Cabjari Deliserdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan, dalam melakukan penangkapan itu pihaknya dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kami dibantu Tim Intelijen Kejari Tangsel mengamankan penyedia pekerjaan pembuatan gapura UINSU atas nama IR,” katanya, Jumat (4/10) sore.

Lebih lanjut, kata dia, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Tangsel, IR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

IR yang juga mantan pemain sepak bola Arema Malang (sekarang Arema FC) dan PSDS Deliserdang itu ditangkap di kediamannya saat tengah bersantai.

“(Tersangka) mantan (pemain) Timnas sepak bola (Indonesia). (Ditangkap saat) sedang santai di rumahnya di Tangerang, kita bawa langsung di Kejari Tangsel untuk diperiksa,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini pihaknya membawa tersangka menuju Kota Medan untuk diproses lebih lanjut. Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, tersangka kooperatif atau tidak ada melakukan perlawanan.

“Tidak ada (perlawanan saat ditangkap), kooperatif. Sekarang kami di Bandara Soekarno–Hatta menuju Bandara Kualanamu,” sebutnya.

Dalam kasus ini, IR merupakan tersangka baru. Sebelumnya Jaksa telah menetapkan lima tersangka yang kini telah menjadi terdakwa. Sebab, kelimanya saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Kelima terdakwa yang dimaksud di antaranya, yaitu Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Kemudian, ada Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelimanya telah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara merugi sebesar Rp795 juta lebih. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/