27 C
Medan
Thursday, October 17, 2024
spot_img

Otak dan Eksekutor Pembakaran Rumah di Labuhanbatu Terungkap, Didalangi Pelaku Kasus Peredaran Narkotika

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil membongkar dalang dan eksekutor kasus pidana pembakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung yang terjadi pada 21 Maret 2024 lalu. Saat ini, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai otak pelaku dan orang suruhan.

“Tersangka utama dalam kasus ini adalah KA alias DK, yang diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau didampingi Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL H Matondang, Selasa 8 Oktober 2024 dalam konfrensi pers di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kata Kapolres Bernhard DK memberi uang jasa eksekusi dengan imbalan Rp 15 juta kepada EMS.
Motif para tersangka melakukan kejahatan itu didasari “gerah” dampak aktivitas korban yang melakukan pemberitaan dan investigasi peredaran narkotika.

“Korban sebelumnya mendapat ancaman melalui media sosial setelah melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” kata Kapolres.

Saat ini, polisi mengamankan beberapa Barang bukti. Diantaranya satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum

Kasus Narkotika

Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pidana pembakaran rumah tersebut berkat pengembangan dan pengungkapan kasus narkotika sejak bulan Mei 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK.

Beberapa tersangka yang terlibat diantaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto.

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil membongkar dalang dan eksekutor kasus pidana pembakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung yang terjadi pada 21 Maret 2024 lalu. Saat ini, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai otak pelaku dan orang suruhan.

“Tersangka utama dalam kasus ini adalah KA alias DK, yang diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau didampingi Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL H Matondang, Selasa 8 Oktober 2024 dalam konfrensi pers di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kata Kapolres Bernhard DK memberi uang jasa eksekusi dengan imbalan Rp 15 juta kepada EMS.
Motif para tersangka melakukan kejahatan itu didasari “gerah” dampak aktivitas korban yang melakukan pemberitaan dan investigasi peredaran narkotika.

“Korban sebelumnya mendapat ancaman melalui media sosial setelah melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” kata Kapolres.

Saat ini, polisi mengamankan beberapa Barang bukti. Diantaranya satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum

Kasus Narkotika

Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pidana pembakaran rumah tersebut berkat pengembangan dan pengungkapan kasus narkotika sejak bulan Mei 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK.

Beberapa tersangka yang terlibat diantaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto.

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (fdh/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/