25 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Korupsi BLU RSUP Adam Malik Medan, Mantan Dirut dan Dirkeu Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan, dituntut jaksa masing-masing 7 tahun penjara.

Sementara, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran divonis 6 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan, tahun anggaran 2018.

Ketiga terdakwa disebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada tedakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” tegas JPU Fauzan Irgi Hasibuan, di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/10) sore.

Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Fauzan.

Selain itu, ketiganya pun dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 dan Ardiansyah Rp3 miliar.

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU,” tegas JPU.

Lanjut JPU, apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menuntupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, hakim ketua Nurmiati menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan, dituntut jaksa masing-masing 7 tahun penjara.

Sementara, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran divonis 6 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan, tahun anggaran 2018.

Ketiga terdakwa disebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada tedakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” tegas JPU Fauzan Irgi Hasibuan, di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/10) sore.

Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Fauzan.

Selain itu, ketiganya pun dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 dan Ardiansyah Rp3 miliar.

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU,” tegas JPU.

Lanjut JPU, apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menuntupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, hakim ketua Nurmiati menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/