MEDAN, SUMUTPOS.CO -Usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, melakukan penahanan terhadap Safaruddin Nasution, tersangka kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga, Selasa (28/11) sore.
Penahanan dilakukan terhadap Safaruddin Nasution selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek rigit jalan di Kota Sibolga. Karena, selama penyidikan dinilai tidak kooperatif, atau 3 kali absen dari pemanggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“Iya benar, kami melakukan penahanan terhadap Safaruddin Nasution. Ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan, mulai hari ini (kemarin, red),” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut.
Selain Safaruddin Nasution, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka lainnya, Marwan Pasaribu, Kepala Dinas PU Sibolga. Namun, ia tidak ditahan dengan alasan mengalami sakit jantung. “Keduanya diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil medis, hanya Syafaruddin saja yang layak untuk ditahan,” beber Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan setelah melakukan konsultasi dengan tim dokter di Poliklinik Kejati Sumut, Marwan tidak bisa ditahan dan harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan tim medis. “Ia memang sudah mempunyai penyakit jantung by pass, dan tensinya juga tinggi. Sehingga rekomendasi dokter ia dirawat di RS Murni Teguh,” katanya.
Sementara seorang tersangka lainnya, Rahman Siregar sebagai Ketua Pokja dalam kasus korupsi ini, dijadwalkan diperiksa Rabu (29/11), oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. “Hari ini (kemarin, red) untuk dua tersangka saja. Sedangkan seorang tersangka lagi besok (hari ini, red) dijadwalkan pemeriksaannya,” jelas Sumanggar.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 tersangka, terdiri 10 tersangka dari pihak rekanan. Ke-10 tersangka itu, sudah ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu. (gus/saz)